Jakarta

Lima Hari Berjalan, Ratusan Kendaraan Terjaring Operasi Zebra di Jakarta Selatan

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 24 September 2023, 06:30 WIB
Lima Hari Berjalan, Ratusan Kendaraan Terjaring Operasi Zebra di Jakarta Selatan

AKURAT JAKARTA - Sebanyak 941 pengendara motor di wilayah Jakarta Selatan terjaring Operasi Zebra yang dilaksanakan kepolisian selama lima hari terakhir.

Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Ade Ary menyebut, 971 pengendara itu dengan rincian 885 teguran simpatik dan 56 penindakan dengan tilang elektronik (E-TLE).

Ia menambahkan, Operasi Zebra ini dilaksanakan guna meningkatkan disiplin berlalu lintas. Dan kepolisian pun juga melakukan upaya lainnya. 

BACA JUGA: Waktunya Liburan! Ayo Ramaikan dan War Tiket Kereta Api Murah di KAI Expo 2023

"Upaya lain juga dilaksanakan dengan kegiatan sosialisasi/penyuluhan sebanyak 753 dan pemasangan spanduk serta penyebaran pamflet sebanyak 1165 buah," kata Kombes Pol Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (23/09).

Dengan adanya operasi ini Kapolres berharap, masyarakat dapat lebih sadar dalam berlalu lintas dan angka kecelakaan menurun.

"Diharapkan angka kecelakaan yang dapat mengakibatkan fatalitas materi maupun jiwa bisa dihindari. Semua berawal dari diri sendiri yaitu disiplin dan tertib berlalu lintas," tegas Kapolres.

Lebiha lanjut Kombes Pol Ade Ary menerangkan, sisa waktu pelaksanaan operasi akan dimanfaatkan untuk lebih mengedepankan edukasi dan peningkatan literasi masyarakat.

BACA JUGA: Dibuka Besok, Begini Cara Daftar dan Jadwal Uji Coba Kereta Cepat Tahap Dua!

"Himbauan kepada pengguna jalan untuk merubah mindset dan perilaku yang selama ini keliru, mementingkan diri sendiri dan mengabaikan keselamatan orang lain," tandasnya.

Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan Operasi Zebra Jaya 2023, sebuah upaya untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, dimulai Senin (18/09) hingga tanggal 1 Oktober 2023.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.