Viral! Jambret Diikat di Pohon dan Jadi Bulan-bulanan Warga Sawah Besar, Ketangkap Karena Rampas HP Emak-emak

AKURAT JAKARTA - Viral di media sosial, video yang memperlihatkan seorang jambret yang ditangkap warga diikat di pohon pinggir jalan kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Jambret berambut gondrong, mengenakan sweeter putih dan celana pendek warna biru itu, sempat jadi bulan-bulanan warga yang melintas.
Jambret inisial MD itu ditangkap warga usai merampas Handphone milik emak-emak di Jalan Samanhudi, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Jumat 20 Oktober 2023.
Saat beraksi, pelaku tak sendirian. Ia bersama seorang teman, berboncengan sepeda motor. Emak-emak yang menjadi korban penjambretan langsung teriak, sehingga mengundang perhatian warga.
Warga yang melihat pelaku hendak kabur, langsung mendorong motor yang dikendarai si jambret hingga salah satu pelaku terjatuh.
Seorang saksi mata, Rian, mengatakan bahwa pelaku menjambret handphone milik ibu-ibu. "Terus ada seorang bapak yang langsung cegat pelaku, dengan tendang motornya hingga pelaku terjatuh," ungkapnya.
Ketika temannya yang dibonceng terjatuh, pelaku yang mengendarai motir langsung tancap gas kabur sambil mengacungkan celurit.
"Pelaku yang satu sempat diuber-uber dulu oleh warga. Pas dapat ketangkap, langsung diikat dan sempat dipukuli warga yang geram," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Sholeh, membenarkan bahwa ada jambret yang ditangkap warga.
Baca Juga: Perkuat Sinergi Demokrasi, Partai Golkar DKI Berkunjung ke KPUD DKI Jakarta
Dikatakan Sholeh, pihaknya juga sudah menangkap pelaku yang sempat kabur. Saat ini, kedua pelaku sedang dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku pertama itu inisial MD, berhasil diamankan warga. Dan pelaku lainnya berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Sawah Besar di wilayah lain dengan inisial AM," ucap Sholeh.
Selain mengamankan pelaku jambret, polisi juga menyita barang bukti handphone hasil kejahatan.
"Saat ini keduanya masih kita periksa lebih intensif. Kita juga sedang cek urine apakah mereka konsumsi narkoba atau tidak," tegasnya.
Baca Juga: Wedding Agreement The Series Season 2 Tayang 28 Oktober 2023, Berikut Sinopsis dan Daftar Pemainnya
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 4Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 5Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 6Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 7Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 8Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





