Jakarta

Ikuti Fatwa MUI, Supermarket di Tanjung Pinang Boikot Produk Pro Israel

Fadhil Dhuha Rizqullah | 15 November 2023, 11:45 WIB
Ikuti Fatwa MUI, Supermarket di Tanjung Pinang Boikot Produk Pro Israel

AKURAT JAKARTA - Supermarket Al Baik di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menjadi pusat perhatian setelah memboikot produk yang diduga pro Israel.

Video dan foto yang beredar di media sosial, diposting oleh akun Tiktok @batampos24 pada Senin (13/11), menunjukkan beberapa produk menjadi target boikot dengan label 'Barang Ini Tidak Dijual Sesuai Fatwa MUI.

MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan haram membeli produk dari produsen yang mendukung penyerangan Israel terhadap Palestina.

Baca Juga: MUI Sarankan Boikot Produk Israel,  Ada Teknologi, Restoran hingga Makanan

Meski demikian, LPPOM MUI memberikan klarifikasi melalui laman resmi, meminta masyarakat untuk tidak salah memahami Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 terkait Hukum Terhadap Perjuangan Palestina.

Dalam MUI fatwa Nomor 83 Tahun 2023, menegaskan:

1. Dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel adalah wajib hukumnya. 

Baca Juga: Sosok Pekerja Keras Bang Zaki, Panglima Pemenangan Prabowo-Gibran di Jakarta

2. MUI mendorong umat Islam untuk mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah demi perjuangan rakyat Palestina.

3. Dana zakat dapat didistribusikan ke Palestina dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak.

4. Agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram.{*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.