Catat! Ini Bocoran UMP DKI Jakarta Tahun 2024

AKURAT JAKARTA - Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan sidang dalam rangka merekomendasikan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024.
Sidang tersebut dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Dewan Pengupahan yang terdiri atas perwakilan pekerja, pengusaha, dan akademisi.
Penasaran kira-kira berapa kisaran UMP DKI Jakarta tahun 2024 mendatang? Kali ini, Akurat akan memberikan bocoran terkait besarannya.
Baca Juga: Resep Nasi Liwet Rice Cooker, Tinggal Cemplung Bumbu dan Colok, Anak Kost Harus Coba Nih!
Diketahui, dalam menentukan batas upah minimum, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai Pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
Adapun rumus UMP berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, yakni UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks tertentu/a).
Selengkapnya, berikut rekomendasi besaran nilai UMP DKI Jakarta tahun 2024:
Baca Juga: Resep Fish Cake atau Eomuk ala Chef Devina, Camilan Khas Korea yang Simpel dan Nikmat
1. Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Organisasi Pengusaha UMP DKI Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp 5.043.068 (lima juta empat puluh tiga ribu enam puluh delapan rupiah).
Angka tersebut menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa (indeks tertentu) 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta.
2. Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar 15%, menjadi sebesar Rp 5.637.068 (lima juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu enam puluh delapan rupiah).
Baca Juga: Konser Gratis Hari Ini di Jabodetabek, Ada RAN, Kunto Aji, Reality Club, hingga Efek Rumah Kaca
Dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta (1,89%) ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta (4,96%) ditambah indeks tertentu (8,15%).
3. Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024, menjadi sebesar Rp 5.067.381 (lima juta enam puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah).
Hal ini berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa (indeks tertentu) 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta.
Saat ini rekomendasi besaran nilai UMP DKI Jakarta tahun 2024 itu telah diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk dipertimbangkan.
Kemudian, kepastian terkait besaran nilai UMP DKI Jakarta tahun 2024 itu akan ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) paling telat pada Selasa, 21 November 2023 mendatang. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 4Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Amankan Kemenangan Perdana?
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di UNL, 27 September 2026: Mampukah The Falcons Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





