Jakarta

Catat! Ini Bocoran UMP DKI Jakarta Tahun 2024

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 18 November 2023, 15:51 WIB
Catat! Ini Bocoran UMP DKI Jakarta Tahun 2024

AKURAT JAKARTA - Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan sidang dalam rangka merekomendasikan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024.

Sidang tersebut dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Dewan Pengupahan yang terdiri atas perwakilan pekerja, pengusaha, dan akademisi.

Penasaran kira-kira berapa kisaran UMP DKI Jakarta tahun 2024 mendatang? Kali ini, Akurat akan memberikan bocoran terkait besarannya.

Baca Juga: Resep Nasi Liwet Rice Cooker, Tinggal Cemplung Bumbu dan Colok, Anak Kost Harus Coba Nih!

Diketahui, dalam menentukan batas upah minimum, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai Pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

Adapun rumus UMP berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, yakni UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks tertentu/a).

Selengkapnya, berikut rekomendasi besaran nilai UMP DKI Jakarta tahun 2024:

Baca Juga: Resep Fish Cake atau Eomuk ala Chef Devina, Camilan Khas Korea yang Simpel dan Nikmat

1. Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Organisasi Pengusaha UMP DKI Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp 5.043.068 (lima juta empat puluh tiga ribu enam puluh delapan rupiah).

Angka tersebut menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa (indeks tertentu) 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta.

2. Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar 15%, menjadi sebesar Rp 5.637.068 (lima juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu enam puluh delapan rupiah).

Baca Juga: Konser Gratis Hari Ini di Jabodetabek, Ada RAN, Kunto Aji, Reality Club, hingga Efek Rumah Kaca

Dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta (1,89%) ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta (4,96%) ditambah indeks tertentu (8,15%).

3. Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024, menjadi sebesar Rp 5.067.381 (lima juta enam puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah).

Hal ini berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa (indeks tertentu) 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta.

Saat ini rekomendasi besaran nilai UMP DKI Jakarta tahun 2024 itu telah diserahkan  kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk dipertimbangkan.

Kemudian, kepastian terkait besaran nilai UMP DKI Jakarta tahun 2024 itu akan ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) paling telat pada Selasa, 21 November 2023 mendatang. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.