Jakarta

Kalian Wajib Tahu! Mulai Tahun Ini Pemerintah Mengganti e-KTP menjadi IKD, Apa Itu dan Bagaimana Cara Mengurusnya? Simak Penjelasannya di Sini

Fikri Hidayatulloh | 12 Januari 2024, 19:55 WIB
Kalian Wajib Tahu! Mulai Tahun Ini Pemerintah Mengganti e-KTP menjadi IKD, Apa Itu dan Bagaimana  Cara Mengurusnya? Simak Penjelasannya di Sini

AKURAT JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang memproses pergantian KTP fisik atau e-KTP menjadi KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Bagi kamu yang sudah genap berusia 17 tahun dan ingin punya KTP, kemungkinan besar kamu hanya akan mendapatkan IKD.

Dikutip dari Indonesia.go.id, sampai akhir 2023, masyarakat Indonesia yang sudah mengganti KTP fisik menjadi IKD berjumlah 50 juta orang.

Nah, IKD ini bisa dipasang di telepon selular kalian masing-masing, sehingga tak perlu ribet dibawa ke mana-mana.

Pemerintah mengubah e-KTP menjadi IKD dengan alasan menghemat biaya dan mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.

Baca Juga: Andra and The Backbone hingga Nadin Amizah Bakal Manggung di Kuningan City pada 9 Maret 2024, Harga dan Link Tiket Ada di Sini

IKD adalah kartu tanda penduduk dalam bentuk aplikasi di smartphone yang dilengkapi dengan QR Code.

Dalam aplikasi IKD akan memuat sejumlah data dokumen KTP dan Kartu Keluarga; QR Code e-KTP Digital; serta data dokumen hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan, seperti sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan.

Nah, gambaran umum teknis pembuatan IKD:

1. Unduh aplikasi IKD di ponsel melalui Play Store dan App Store.

2. Registrasi akun di aplikasi

Lakukan registrasi akun di aplikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Ini 12 Caleg Partai Golkar untuk DPRD DKI Jakarta yang Siap Bertarung di Dapil 9, dari Prasta F Ganinduto hingga Ardaly, Selengkapnya Cek di Sini

3. Selanjutnya, lakukan verifikasi wajah (face recogniton).

Melalui aplikasi, lakukan verifikasi data melalui deteksi wajah. Mekanisme ini juga menjadi bagian dari pengamanan data KTP milik setiap warga.

4. Verifikasi email

Lakukan verifikasi melalui e-mail supaya bisa login ke aplikasi. Proses ini biasa dilakukan dengan klik tautan yang dikirim operator aplikasi melalui pesan email verifikasi. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.