Buntut Temuan Fasilitas Mewah Ombudsman, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Dicopot

AKURAT JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencopot Kepala Lapas Class IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto beserta empat pejabat struktural lainnya.
Langkah ini diambil guna mempermudah proses pemeriksaan terkait temuan Ombudsman RI mengenai dugaan fasilitas mewah di dalam lapas tersebut.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Polisi Rudi Setiawan, menegaskan penonaktifan lima pejabat tersebut berlaku mulai Sabtu (26/9/2026).
"Hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," kata Rudi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/9/2026).
Adapun lima pejabat yang dinonaktifkan meliputi: Kepala Lapas Class IIA Cibinong Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP)
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik). Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib). Kepala Urusan Umum
Rudi menjelaskan, Kepala Urusan Umum ikut dinonaktifkan karena membawahi tata kelola barang milik negara serta berbagai fasilitas di lingkungan lapas.
Dalami Perbedaan Kondisi di Lapangan
Pemeriksaan internal ini merupakan instruksi langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Tim gabungan dari Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diturunkan untuk mendalami seluruh barang temuan Ombudsman, mulai dari dugaan minuman beralkohol, simulator, fasilitas kebugaran, hingga elektronik seperti televisi dan kulkas.
Rudi mengungkapkan adanya indikasi perbedaan antara dokumentasi sidak Ombudsman dengan kondisi saat tim internal Kemenimipas melakukan pengecekan di lokasi.
"Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab. Kenapa dipindahkan? Nanti akan ketemu," tegas Rudi.
Sejauh ini, tim Kemenimipas telah memeriksa 52 warga binaan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 50 pegawai Lapas Cibinong.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, para pejabat dan petugas terkait terancam sanksi tegas sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta kode etik ASN.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 3Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 4Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 8Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





