Jakarta

Batas Terakhir Bayar Zakat Fitrah tahun 2024, Besarannya Beras 2,5 Kilogram dan Uang Rp 45 Ribu

Ainun Kusumaningrum | 5 April 2024, 13:27 WIB
Batas Terakhir Bayar Zakat Fitrah tahun 2024, Besarannya Beras 2,5 Kilogram dan Uang Rp 45 Ribu

AKURAT JAKARTA - Berikut keterangan Terkait batas terakhir pembayaran zakat fitrah bisa disimak di akhir artikel.

Zakat Fitrah tahun 2024 bisa dibayarkan dengan rupiah atau makanan pokok beras yang sudah ditentukan hasil dari kajian lembaga terkait.

Saat ini Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran untuk zakat fitrah tahun 2024.

Baca Juga: Tunaikanlah Zakat, Niscaya Hidupmu Jadi Lebih Berkah: Pesan Ramadhan Hari ke-25 dari Bang Zaki, Simak Selengkapnya di Sini

Zakat fitrah harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu.

Jika disamakan dengan makanan pokok beras maka setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA mengatakan, hitungan tersebut berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang.

Baca Juga: Simak Jam dan Jadwal Ganjil Genap Tol Trans Jawa Mudik Lebaran 2024, Siang Ini Sudah Diterapkan

"BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar Kiai Noor.

Kiai Noor menyatakan, keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat.

Namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan," katanya.

"Serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” tambahnya.

Namun demikian, Kiai Noor menyampaikan, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing-masing.

Kiai Noor menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).

“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” katanya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.