Jakarta

Saat Ini Berlaku One Way Tol Cipali Arah Jawa, Simak Info dan Waktunya di Sini

Ainun Kusumaningrum | 6 April 2024, 15:56 WIB
Saat Ini Berlaku One Way Tol Cipali Arah Jawa, Simak Info dan Waktunya di Sini

AKURAT JAKARTA - Tol Cipali saat ini diberlakukan one way atau satu arah menuju Jawa. Sedangkan  arah Jakarta  bisa mengakses GT Cikampek. 

Rekayasa lalu lintas sistem one way mulai diberlakukan di Jalan Tol Cipali arah timur pada Jumat (5/4/2024) pukul 21.50 WIB.

Rekayasa ini berlaku dari KM 72 Cikampek (Jalan Tol Cipali) hingga KM 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang.

Baca Juga: JANGAN LEWATKAN! Konser Sheila On 7 Bakal Digelar di 5 Kota, Simak Waktu dan Ketentuannya

Pemberlakuan ini diputuskan dengan terlebih dahulu memastikan lajur sebaliknya (arah barat) telah steril.

Sehingga tidak ada pengguna jalan yang terjebak dalam perjalanan menuju arah barat dari Semarang sampai dengan Cikampek.

Lisye Octaviana, Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga mengungkapkan, pihaknya memberlakuan rekayasa lalu lintas satu arah.

Baca Juga: JANGAN LEWATKAN! Konser Sheila On 7 Bakal Digelar di 5 Kota, Simak Waktu dan Ketentuannya

Kebijakan itu berdasarkan data volume lalu lintas kendaraan yang meningkat signifikan dari arah Jakarta menuju arah Semarang.

Hal tersebut terlihat dari pantauan visual CCTV dan laporan polisi di lapangan.

Pengguna jalan dari arah Cikampek yang menuju Jakarta masih bisa mengakses GT Cikampek dan GT Cikampek Utama untuk menuju arah Jakarta.

Hingga saat ini, Jalan Tol Jakarta-Cikampek maupun Jalan Layang MBZ yang menuju arah timur/Jalan Tol Trans Jawa terpantau padat. 

Realisasi pelaksanaan rekayasa lalu lintas ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga tanggal 5 Maret 2024.

Dimana tentang Di situ dijelaskan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445H.

Kepolisian mengimbau masyarakat memastikan kondisi kendaraan dan pengemudi dalam kondisi prima, dilarang berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat.

Lalu dilarang untuk pindah jalur, dilarang pindah lajur secara tiba-tiba, selalu mematuhi batas kecepatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. (*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.