551 Kendaraan Terkena Tilang Elektronik di Sejumlah Wilayah di Jabodetabek.

AKURAT JAKARTA - Sebanyak 551 kendaraan terkena sanksi tilang karena melanggar lalu lintas di sejumlah wilayah di Jabodetabek.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas pada hari ketiga Lebaran 2024.
Mereka tertangkap Elektronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau kamera tilang elektronik.
"Sebanyak 551 dilakukan tilang e-TLE," ujar Trunoyudo.
Trunoyudo merinci sebanyak 19.611 pelanggaran lalu lintas dilakukan pada hari ketiga lebaran. Dimana 551 di antaranya tertangkap kamera tilang elektronik, 19.060 lainnya diberikan sanksi teguran.
"Data penindakan pelanggar lalu lintas pada Jumat, 12 April 2024 sebanyak 19.611 kejadian dengan rincian, sebanyak 19.060 berupa teguran, dan sebanyak 551 tilang e-TLE," tuturnya.
Baca Juga: Resep Kue Lebaran Dadar Gulung, Rasanya Bikin Nagih Gampang Dibuat di Rumah
Sebagai informasi, skema ganjil-genap nomor kendaraan diberlakukan simultan dengan pelaksanaan rekayasa arus lalu lintas (lalin) selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Dalam pelaksanaannya, ganjil-genap diawasi oleh Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik di sejumlah titik.
Terdapat di Tol Cawang hingga tol arah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









