Ratusan Guru Honorer Ngaku Dipecat Sepihak, Kadisdik DKI: Berdasarkan Temuan BPK, Ada 400 Guru Honorer di Jakarta yang Tidak Memenuhi 4 Aturan Ini

AKURAT JAKARTA - Ramai diperbincangkan, ratusan guru honorer di Jakarta mengaku diputus kontraknya secara sepihak lewat sistem cleansing atau pembersihan.
Menanggapi kabar tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, membantah bahwa ratusan guru honorer tersebut dipecat sepihak.
Budi menegaskan, saat ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta tengah melakukan penataan terhadap guru honorer yang tidak sesuai aturan.
Penataan dilakukan berdasarkan laporan dari sampling pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dikatakan Budi, BPK menemukan 400 guru honorer di Jakarta yang tidak memenuhi aturan dalam penyaluran Dana BOS.
"Di mana di dalam sampling (pemeriksaan) BPK, yang kalo dilihat dari sampling itu, ada 400 (guru honorer) yang tidak memenuhi aturan di dalam dana bos tersebut," kata Budi kepada pers di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Budi mengatakan, guru honorer tersebut diangkat oleh kepala sekolah secara sepihak dan dibayar dengan dana BOS, tanpa seleksi yang jelas dan tidak sesuai ketentuan.
"Kondisinya adalah guru honorer ini mereka diangkat oleh kepala sekolah, dibayar dengan dana BOS, tanpa seleksi yang jelas. Dengan subjektifitas mereka, dan tidak sesuai dengan ketentuan, tidak sesuai dengan kebutuhan," katanya.
Budi juga menjelaskan, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, guru yang dibiayai oleh dana BOS harus memenuhi empat kriteria.
"Pertama, mereka bukan ASN. Kedua, mereka terdata di dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Ketiga, mereka mempunyai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Keempat, tidak ada tunjangan gurunya," jelasnya.
Budi menjelaskan, dari keempat kriteria tersebut, ada dua yang tidak dimiliki dari guru honorer. Yaitu mereka tidak terdata dalam data Dapodik dan tidak mempunyai NUPTK.
Budi juga menegaskan, Disdik DKI telah menginformasikan sejak tahun 2017 kepada pihak sekolah di Jakarta untuk tidak mengangkat guru honorer.
"Kami sudah informasikan jauh hari ya, dari tahun 2017. Bahkan dari 2022 pun kita sudah menginformasikan jangan mengangkat guru honorer," katanya.
Selain itu, sesuai Undang-Undang No. 20 tahun 2023 tentang ASN, pengangkatan guru honorer seperti ini memang sudah tidak diperbolehkan lagi.
"Inilah yang terjadi. Memang jumlahnya enggak terlalu banyak kalau satu sekolah. Satu sekolah paling cuma satu atau dua. Namun kalau sekolahnya banyak, pengalinya jadi banyak," katanya.
Budi kembali menegaskan bahwa tindakan Disdik DKI kepada guru honorer ini bukanlah pemecatan, melainkan penataan dan penertiban.
"Jadi, ini bukan dipecat. Kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib," jelasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 2Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 3Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 4Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 5Prediksi Skor Mainz 05 vs Bayer Leverkusen di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Mewa Arena
- 6Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di La Liga, 10 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Rekor Buruk?
- 7Prediksi Skor Augsburg vs Bayern Munich di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Akankah Tuan Rumah kembali Kejutkan Die Roten?
- 8Prediksi Skor Paderborn vs Stuttgart di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Home Deluxe Arena
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





