KPU DKI Tepis Isu Soal Pantarlih Ilegal dan Joki, Sebut Pelaksanaan Coklit Sudah Sesuai Aturan

AKURAT JAKARTA - Isu petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) ilegal untuk pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pilkada DKI 2024 tengah menjadi sorotan publik.
Petugas pantarlih tersebut disebut ilegal lantaran tidak dapat menunjukkan Surat Kerja (SK) saat ditanyakan oleh panitia pengawas kecamatan (panwascam).
Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah menepis isu pantarlih ilegal tersebut karena mereka sudah sesuai peraturan yang ada.
"Memang tidak ada satupun ketentuan yang mengatur tentang pantarlih kami wajib menunjukkan SK kepada teman-teman pengawas," kata Fahmi di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Ia menjelaskan hal ini sesuai dengan peraturan KPU No. 7/2024, Juknis KPU RI No. 799 terkait penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, serta dalam buku kerja Pantarlih.
"Kami agak sesalkan ya ketika misalnya Pantarlih kami dianggap ilegal ketika tidak dapat menunjukkan SK-nya," kata Fahmi.
Baca Juga: Sudah Tahu Laki-laki, Wanda Hara Nekat Datang ke Kajian Ustadz Hanan Attaki Pakai Cadar
Ia mengatakan, di dalam juknis petugas Pantarlih dibekali dengan atribut yang menjadi bagian dari identitas pantarlih, seperti topi, rompi, serta kartu identitas sebagai tanda pengenal.
Selain itu, ia juga menegaskan terkait temuan Bawaslu mengenai joki pantarlih, KPU DKI tidak menemukannya di petugas Jakarta berdasarkan hasil penelusuran.
"Kami sudah melakukan penulusuran ke teman-teman KPU kabupaten/kota, PPS, PPK mengkonfirmasi kebenaran tersebut dan kami dapati bahwa tidak ada joki pantarlih di dki Jakarta," katanya.
Ia menjelaskan bahwa temuan mereka hanya ada petugas pantarlih yang ditemani oleh ketua RT setempat, sehingga ada kesalahpahaman antara pengawas di bawah dengan pantarlih kami.
Terakhir, ia juga menjelaskan lebih lanjut terkait di beberapa rumah yang belum dicoklit tapi ditempelin stiker akibat miskomunikasi antara petugas coklit dengan pengawas.
"Itu sebenarnya ada pada saat pantarlih mencoklit misalnya yang ditemui keluarga A, tapi pada sampling pengawasan ke bawah yang ditemui anggota keluarga B, jadi gak nyambung nih antara yang dicoklit pada saat sampling pengawasan," katanya.
"Dan semuanya itu sebenarnya sudah kami tindaklanjuti ya," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1POTRET BERINGIN JAKARTA: Dari Pengurus Pokja ke Pimpinan DPRD, Basri Baco Targetkan 13 Kursi dan Tiket Cagub DKI
- 2Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 3Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 4Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 5Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 6Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 7Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 8Prediksi Skor Sunderland vs Brentford di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Misi Bangkit demi Tiket Perempat Final
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


