Jakarta

Ini Fokus Pemprov DKI dalam Raperda APBD Perubahan 2024, dari Masalah Banjir hingga Penanganan Stunting

Yasmina Nuha | 8 Agustus 2024, 20:39 WIB
Ini Fokus Pemprov DKI dalam Raperda APBD Perubahan 2024, dari Masalah Banjir hingga Penanganan Stunting

AKURAT JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyampaikan jawaban atas berbagai pandangan fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) DKI Jakarta Tahun 2024.

Hal ini disampaikannya pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).

Dalam penyampaiannya, Heru mengatakan ada sejumlah poin penting yang menjadi fokus Pemprov DKI Jakarta dalam Raperda ini, seperti penanganan banjir, kemacetan, sampah dan penanganan stunting.

Baca Juga: Resmi Berikan Dukungan, PKS Siap Berjuang Menangkan Maesyal Rasyid - Intan Nurul Hikmah di Pilkada Kabupaten Tangerang

Terkait permasalahan banjir, Heru mengatakan bahwa Pemprov DKI berkomitmen untuk menangani banjir sesuai dengan kebijakan yang telah disusun dalam Rencana Pembangunan Daerah tahun 2023-2026.

"Pertama, target untuk membangun dan/atau revitalisasi 16 Sungai, Danau, Embung dan Waduk (SDEW) secara bertahap pada tahun 2024. Kemudian, melaksanakan program pemeliharaan prasarana dan sarana pengendali banjir serta pengembangan sistem pemantauan banjir,” ujarnya.

Kemudian, ia mengatakan pihaknya melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat serta sinkronisasi program-program, di antaranya sinkronisasi lokasi prioritas pengadaan tanah untuk percepatan pekerjaan konstruksi oleh Kementerian PUPR.

"Selain itu, menambah daya tampungan air dan tangkapan limpasan air sungai dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah penyangga dalam upaya penanggulangan banjir di Jakarta, di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri,” imbuhnya.

Untuk menangani kemacetan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan push and pull strategy. Di mana push strategy merupakan kebijakan untuk mendorong pembatasan ruang gerak kendaraan pribadi agar beralih kepada angkutan umum.

Baca Juga: CATAT! Konser Gratis Ghea Indrawari Jadi Puncak Acara Karnaval Nusantara di Grand Metropolitan Bekasi, Berikut Rangkaian Acaranya!

"Seperti penerapan kebijakan ganjil genap, penerapan pengendalian lalu lintas secara elektronik atau Intermediate Traffic System (ITS), penertiban lalu lintas, serta penerapan insentif dan disinsentif tarif parkir," jelasnya.

Ia juga menjelaskan terkait pull strategy merupakan kebijakan untuk memfasilitasi penggunaan angkutan umum, antara lain pengembangan jaringan transportasi (MRT, LRT, BRT), peningkatan sarana transportasi, pemberian subsidi transportasi, peningkatan keselamatan transportasi, dan peningkatan integrasi transportasi.

Selanjutnya, terkait penanganan sampah, Heru menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem pengolahan sampah agar lebih ramah lingkungan, minim dampak sosial, dan lebih ekonomis.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbuka terhadap inovasi teknologi pengolahan sampah yang dapat membantu tercapainya tujuan tersebut," katanya

Ia mengungkapkan Pemprov DKI mengadopsi teknologi yang lebih canggih dan berkelanjutan, Jakarta dapat memperkuat posisinya sebagai kota global yang mendukung investasi, kreativitas, dan lingkungan melalui sinergi dengan berbagai pihak.

Dalam penanganan stunting, Pj. Gubernur Heru mengatakan, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memberikan penanganan melalui intervensi spesifik dan intervensi sensitif.

Baca Juga: Ada Ketidakadilan Pendidikan antara Sekolah Negeri dan Swasta di Jakarta, Fraksi Golkar DPRD Dorong Program Sekolah Swasta Gratis di Tahun 2025

"Intervensi spesifik dilakukan melalui edukasi dan pemantauan tumbuh kembang, pemberian asupan gizi tambahan melalui Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dan Pangan Keperluan Medis Khusus (PKMK) kepada balita, kelompok ibu hamil, calon pengantin dan remaja puteri," tuturnya.

Lalu, ia menjelaskan intervensi sensitif dilaksanakan melalui program sanitasi yang baik berupa program desa/kelurahan Bebas Buang Air Besar Sembarangan (BABS), program perbaikan lingkungan tempat tinggal, dan program penyediaan air bersih. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.