Jakarta

Setelah Tak Jadi Ibu Kota, Jakarta Punya 15 Kewenangan Baru, DPRD DKI Siapkan Draf dari Akademisi, Ini Daftarnya

Yasmina Nuha | 2 Januari 2025, 18:57 WIB
Setelah Tak Jadi Ibu Kota, Jakarta Punya 15 Kewenangan Baru, DPRD DKI Siapkan Draf dari Akademisi, Ini Daftarnya

AKURAT JAKARTA - DPRD DKI Jakarta sedang menyiapkan regulasi untuk mengatur 15 kewenangan baru pasca statusnya berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Di mana, perubahan status ini membuat 15 kewenangan yang awalnya dipegang pemerintah pusat menjadi kewenangan Jakarta.

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, pihaknya sedang menganggarkan melalui APBD Perubahan 2025 untuk menyusun naskah akademik untuk 15 kewenangan tersebut.

Baca Juga: Horor Sebelum Terjadi Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak Km 45 Arah Jakarta, Begini Kronologi Kejadian Berdasarkan Cerita Korban

"Saya akan menganggarkan di anggaran belanja tambahan anggaran untuk para akademisi, kampus-kampus yang punya fakultas hukum untuk menyiapkan drafting, konsultasi mengenai 15 kewenangan tadi," ujar Khoirudin di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

Lebih lanjut, Politikus PKS itu mengatakan, bersama eksekutif pihaknya akan menyusun naskah akademik untuk 15 kewenangan tersebut sebagai alas hukum untuk menangani urusan tersebut.

"Naskah akademik dan drafting perda-nya yang didalamya berisi tentang norma, standar, prosedur, kriteria, hak dan kewajiban Jakarta," ujarnya.

Ia juga mengatakan, 15 kewenangan yang beralih ke Jakarta ini bida menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang luar biasa.

"Ini sumber PAD yang luar biasa, rakyat akan sejahtera kalau ini betul-betul hak kita, kita rebut," katanya.

Baca Juga: Gelar OMC Tahap 3, Pj Gubernur Teguh Sebut Berhasil Kurangi Intensitas Hujan di Jakarta

Ia mengatakan bahwa 15 regulasi akan jadi prioritas yang akan dijalankan di tahun 2025 dan berharap agar segera selesai di tahun ini.

"Iya betul. Saya harap bisa selesai tahun besok (2025), sebelum 2 tahun itu batas waktunya berakhir," tukasnya.

Khoirudin menyebut perubahan 15 kewenangan tersebut sudah diatur di dalam Pasal 19 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ.

Di mana, kewenangan khusus urusan pemerintahan yang dimaksud mencakup, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, dan pendidikan.

Kemudian kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, serta ketenagakerjaan.

Baca Juga: WOW! Libur Tahun Baru 2025, Kebon Binatang Ragunan Dikunjungi 120.585 Wisatawan, Sudah Lebihi Target

Khoirudin menegaskan, sisa waktu satu tahun empat bulan dapat dipersiapkan seluruh regulasi agar hak-hak kewenangan pemerintah provinsi masih bisa dipertahankan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.