Ketua DPRD DKI Dukung Perubahan Status PAM Jaya dari Perumda ke Perseroda, Ini Alasannya!

AKURAT JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mendukung rencana perubahan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Langkah ini penting untuk mempercepat pemenuhan akses air bersih bagi seluruh warga Jakarta melalui skema pendanaan di luar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau non-APBD.
Khoirudin menilai, perubahan status PAM Jaya tersebut akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
Baca Juga: Santai di Tengah Hiruk Pikuk, Rooftop Café Jadi Pelarian Warga Jakarta
"Raperda mengenai perubahan PAM Jaya menjadi Perseroda insya Allah semuanya untuk kebaikan warga DKI Jakarta," ujar Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memastikan adanya kenaikan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026.
Hal tersebut disampaikannya usai memimpin rapat paripurna penutupan Masa Persidangan 3 Tahun Sidang 2024–2025, sekaligus pembukaan Masa Persidangan 1 dan Masa Reses ke-4 Tahun Sidang 2025–2026.
Rapat paripurna tersebut turut dirangkaikan dengan penyampaian pidato Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengenai dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yaitu Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda perubahan status badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda.
"Penyampaian pidato Gubernur tentang RAPBD kita, insya Allah ada kenaikan totalnya menjadi Rp95,35 triliun," tukas politikus PKS itu.
Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Minta Evaluasi Tunjangan Perumahan, Wakil Ketua DPRD: Kami Sesuaikan dengan PAD
Diketahui, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM JAYA menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta perubahan bentuk badan hukum PAM JAYA, pada Kamis (4/9/2025).
Pramono menegaskan, langkah ini merupakan strategi untuk menerapkan skema pendanaan tanpa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau non-APBD.
Sebab, pihaknya memahami bahwa APBD DKI Jakarta memiliki keterbatasan karena terdapat sejumlah program prioritas lain pada sektor layanan dasar yang juga membutuhkan anggaran besar untuk dipenuhi.
Baca Juga: Buruan Datang! JF3 Food Festival 2025 Suguhkan Kuliner, Musik, dan Promo Seru
"Oleh karenanya, eksekutif mengusulkan untuk mengubah bentuk badan hukum, PAM JAYA dari perumda menjadi perseroda, sebagai langkah strategis penerapan pendanaan non-APBD," ujar Pramono. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








