Jakarta

Nonaktifkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Disbud DKI, Pemprov DKI Hormati Seluruh Proses Hukum oleh Kejati

Yasmina Nuha | 3 Januari 2025, 13:09 WIB
Nonaktifkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Disbud DKI, Pemprov DKI Hormati Seluruh Proses Hukum oleh Kejati

AKURAT JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.

Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Budaya M. Fairza Maulana (MFM) dan Gatot Arif Rahmadi (GAR) yang merupakan pemilik event organaizer (EO).

Menyikapi penetapan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin mengatakan Pemprov DKI Jakarta menghormati proses hukum yang diambil Kejati DKI Jakarta.

Baca Juga: Apple Buka Lowongan Kerja di Jakarta, Catat Informasinya di Sini

"Kasus ini menjadi perhatian serius dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

Ia menjelaskan, sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam menjaga kepercayaan publik, Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan para tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejati.

"Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas pelayanan publik, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait," tuturnya.

Baca Juga: Toyota Kijang Innova Reborn 2025: MPV Indonesia yang Hadir dengan Desain Lebih Sporty dan Performa Maksimal

Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, lanjut Budi, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS), maka status PNS-nya diberhentikan sementara.

"Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," terangnya.

Ia juga menjelaskan, pemberhentian sementara status PNS Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang.

"Kemudian, jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait akan diisi oleh Pelaksana Tugas," imbuhnya.

Adapun jika PNS terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maka sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tidak hormat.

"Pemprov DKI Jakarta menegaskan kembali komitmen untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Ia juga menegaskan, Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini.

"Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Diketahui, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahroni Hasibuan mengatakan, penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 yang diterbitkan 2 Januari kemarin.

Syahroni menuturkan bahwa ketiga tersangka tersebut melakukan tindak pindana korupsi dengan modus melakukan kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

"Kejati Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang bersumber dari APBD. Salah satunya yakni IHW,” ujar Syahroni dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025). (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y