Jakarta

Subsidi Penumpang Bus TransJakarta pada 2024 Sebesar Rp 10 Ribu per Orang, Tahun Ini Diharapkan Turun, Begini Caranya!

Yasmina Nuha | 15 Januari 2025, 20:17 WIB
Subsidi Penumpang Bus TransJakarta pada 2024 Sebesar Rp 10 Ribu per Orang, Tahun Ini Diharapkan Turun, Begini Caranya!

AKURAT JAKARTA - Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Welfizon Yuza mengatakan, angka subsidi alias Public Service Obligation (PSO) untuk tiap pelanggan Transjakarta mencapai Rp 10 ribu pada tahun 2024.

Dana PSO ini merupakan dana tanggungan penuh yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

"Tahun ini kita mencapai angka di tahun 2024 unaudited (tidak diaudit) di angka Rp 10.000 (subsidi per pelanggan)," ujar Welfizon di Halte Cakra Selaras Wahana (CSW), Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Besok Malam Ada Konser Gratis Rossa di Summarecon Mall Bandung, Berlangsung 4 Hari, Berikut Jadwal Lengkapnya

Tarif bus Transjakarta saat ini Rp 3.500 per pelanggan. Bila tanpa subsidi, maka tarif sebenarnya adalah Rp 13.500 di tahun 2024.

Ia juga menjelaskan, angka Rp 10 ribu subsidi per pelanggan ini mengalami penurunan disbanding sebelumnya.

Pada tahun 2022, misalnya, subsidi untuk tiap pelanggan Transjakarta ini mencapai Rp 16.800.

"Subsidi per pelanggan di tahun 2022 Rp 16.800, kemudian di 2023 kita berhasil mengurangi menjadi 11.400," jelasnya.

Penurunan PSO ini pun sejalan dengan penambahan pelanggan Transjakarta. Semakin banyak yang menaiki Transjakarta, maka PSO yang diberikan akan semakin turun.

Selain itu, ia menganggap hal ini sebagai bukti produktivitas perusahaan dan keberhasilan dalam mengefisiensi PSO yang diberikan Pemprov DKI.

Baca Juga: ASYIIK! Akhirnya, Aktor Korea Lee Min Ho Umumkan Bakal Gelar Asia Fan Meeting Tour 2025 di Jakarta, Berikut Daftar Lengkapnya

Ke depannya, pihaknya akan terus memanfaatkan dengan baik dana PSO yang telah diberikan dan didukung oleh DPRD maupun Pemprov.

"Dan tentu target ini terus kita kejar sehingga PSO yang sudah disupport oleh legislatif ataupun eksekutif dapat kami gunakan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.