Kasus Perceraian ASN di Jakarta Tahun 2024 Capai 116 Kasus, Jadi Salah Satu Alasan Wamendagri Dukung Pergub Soal Poligami

AKURAT JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mendukung Pemprov DKI Jakarta yang mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 2 Tahun 2025.
Pergub ini mengatur soal pernikahan dan perceraian para ASN di lingkup Pemprov DKI, termasuk salah satu isinya adalah soal poligami.
Bima Arya berasalan, Pergub tersebut melindungi keluarga ASN dari perceraian. Sebab, berdasarkan data yang diterimanya, terdapat 116 kasus perceraian ASN Jakarta selama Tahun 2024.
"Di Jakarta ini juga perceraian agak tinggi juga ya, di tahun 2024 yang lapor itu 116 kasus," ujar Bima di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Ia pun mengatakan, dengan berbagai kasus perceraian tersebut, terdapat permasalahan dan dinamika yang harus diperhatikan oleh pemerintah.
"Nah di balik perceraian itu kan ada cerita, ada dinamika, ada yang mantan istrinya tidak diperhatikan hak-haknya dan sebagainya," ujarnya.
Dengan itu, ia menjelaskan bahwa Pergub ini dapat digunakan untuk mengatur perceraian dan pernikahan keluarga para ASN melalui landasan hukum yang ada.
"Nah sedangkan bagaimanapun juga, ini keluarga besar kami yang harus kita bina, yang harus kita pastikan ada landasan hukumnya," tuturnya.
Ia pun menegaskan, Pergub No 2 tahun 2025 ini adalah memberikan kepastian hukum dan aturan yang lebih jelas tentang proses-proses perceraian dan pernikahan.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Pergub ini tidak hanya membahas persoalan poligami, namin juga bagaimana terkait dengan perceraian dan pernikahan para ASN pria.
"Jadi tidak hanya sekonyong-konyong masalah poligami, tapi perceraian, pernikahan. Banyaknya angka perceraian, ada dinamika keluarga di situ, kita harus lindungi semuanya," tukasnya.
Ia juga mengatakan, Pergub tersebut merujuk kepada UU No 1 Tahun 1974, PP No 10 tahun 1983 dan PP No 45 Tahun 1990 dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Kemudian, sebetulnya di Pergub ini tidak ada norma baru. Semuanya merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 197 dan PP 10 tahun 1983," tuturnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 4Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Amankan Kemenangan Perdana?
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di UNL, 27 September 2026: Mampukah The Falcons Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


