Pemprov DKI Jakarta Hentikan Pengerukan Pasir Laut di Pulau Biawak, Begini Reaksi Wakil Ketua DPRD Wibi Andriano

AKURAT JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menghentikan proyek pengerukan pasir laut ilegal yang berlokasi di Pulau Biawak, Kepulauan Seribu.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mengapresiasi sikap tegas Pemprov tersebut, sebagaimana disampaikan usai rapat pimpinan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
Menurut politikus Nasdem itu, aktivitas pengambilan pasir yang terjadi di Pulau Biawak merupakan kegiatan yang ilegal.
Baca Juga: Prediksi Skor Manchester United vs Rangers: Pertarungan Penting Menuju Babak 16 Besar
Apalagi belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
"Sehingga, segala aktivitas ilegal yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat harus dihentikan. Terlebih Pulau Biawak itu masuk dalam wilayah DKI Jakarta," ujar Wibi.
Bila kegiatan ilegal tersebut masih terus dilakukan, kata Wibi, Pemprov DKI harus mengambil langkah tegas untuk melaporkan kepada pihak berwajib. Tujuannya agar diproses secara hukum.
"Bila mana tetap abai kita harus masuk proses hukum. Ketika bicara baik baik tapi tidak didengar, kepolisian dan perangkatnya yang akan turun," tegasnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, telah menghentikan pengerukan pasir laut ilegal di Pulau Biawak, Kepulauan Seribu.
"Memang Pulau Biawak merupakan kawasan privat atau milik perorangan. Tetapi kami tetap mengambil langkah tegas disebabkan aktivitas pengambilan pasir laut diduga belum memiliki izin dari Kementerian terkait," ujar Teguh.
Sementara Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekretaris Daerah Jakarta, Sigit Widjatmoko, mengatakan pihaknya melalui Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu sudah menangani proyek tersebut.
"Kaitan dengan berita (pengerukan pasir laut) di media sosial per tanggal 17 Januari 2025, kami langsung bertindak melalui PLT Bupati-Kabupaten Administrasi Pulau Seribu," ujar Sigit.
Ia mengatakan, pihaknya langsung dilakukan pengecekan dan menemukan bahwa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPRL) belum diurus atau belum diterbitkan. Sehingga, pihaknya pun langsung menghentikan proyek itu.
"Maka seketika teman-teman dari Pemkab melakukan penghentian pembangunan di lokasi dimaksud," tegasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano di La Liga, 20 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Memutus Rekor Buruk?
- 2Prediksi Skor Fenerbahce vs Slavia Praha di UCL, 20 Oktober 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Istanbul
- 3Prediksi Skor Sabah FK vs Borussia Dortmund di UCL, 20 Oktober 2026: Mampukah The Owls Memperpanjang Tren Buruk Die Borussen?
- 4Prediksi Skor AC Monza vs Cagliari di Serie A, 19 Oktober 2026: Tuan Rumah Terancam oleh Ketangguhan Rossoblu
- 5Prediksi Skor Parma vs Torino di Serie A, 20 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Tuan Rumah di Tengah Ancaman Granata
- 6Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City di Premier League, 20 Oktober 2026: Mampukah Spurs Akhiri Paceklik Kemenangan?
- 7Prediksi Skor Lille vs Galatasaray di UCL, 21 Oktober 2026: Duel Dua Tim Tanpa Poin di Pierre Mauroy
- 8Prediksi Skor Club Brugge vs RC Lens di UCL, 22 Oktober 2026: Ujian Konsistensi Usai Kejutan di San Siro
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


