Wacana 4 Hari Kerja, Anggota DPRD DKI Fraksi Golkar Andri Santosa: Jadi Langkah Menarik Namun Perlu Dieksplorasi Lebih Jauh

AKURAT JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Golkar, Andri Santosa menanggapi terkait wacana empat hari kerja yang diusulkan oleh Pengamat Tata Kota, Nirwana Joga.
Diketahui, Nirwana memberikan saran wacana tersebut untuk Tim Transisi Pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung-Rano Karno.
Andri mengatakan, wacana tersebut dapat menjadi langkah menarik jika dilihat dari sudut pandang efektivitas kerja, efisiensi transportasi, dan pengurangan kemacetan.
Namun, menurutnya, wacana ini pelu dieksplorasi lebih jauh oleh Pemprov DKI Jakarta. Sebab terdapat lima aspek penting harus dipertimbangkan.
"Dari perspektif saya sebagai anggota DPRD, wacana ini menarik untuk dieksplorasi lebih jauh melalui kajian komprehensif bersama Pemprov DKI, akademisi, dan stakeholder lain," ujar Andri kepada Akurat Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Ia menyebut, aspek pertama yang harus dipertimbangkan terkait dilakukannya uji lapangan wacana itu terhadap dampak pada pelayanan publik yang ada di Jakarta.
"Di Jakarta, banyak layanan publik yang harus berjalan setiap hari, seperti transportasi umum, pelayanan kesehatan, dan administrasi," ujarnya.
"Perubahan pola kerja ini harus memastikan bahwa pelayanan tetap optimal dan tidak terganggu," imbuhnya.
Aspek kedua, ia juga mengatakan wacana tersebut dapat menimbulkan efisiensi transportasi dan lingkungan dengan mengurangi kemacetan.
"Pengurangan satu hari kerja dapat berkontribusi pada penurunan kemacetan dan emisi karbon. Hal ini sejalan dengan upaya Jakarta menuju kota yang lebih ramah lingkungan," tuturnya.
Ketiga, Meski potensi peningkatan produktivitas ada dengan konsep work-life balance, lanjut Andri, penting untuk memastikan bahwa beban kerja tidak menjadi berlebihan pada empat hari kerja.
"Evaluasi kebijakan ini harus memperhatikan pola kerja yang lebih fleksibel tanpa mengorbankan output," imbuhnya.
Kemudain aspek keempat, dalam konteks Jakarta sebagai pusat bisnis, kebijakan ini mungkin sulit diterapkan pada sektor informal atau pariwisata yang memiliki pola kerja berbeda.
"Perlu kajian mendalam agar kebijakan ini tidak menghambat aktivitas ekonomi," katanya.
Terakhir, ia mengatakan perlunya melakukan kajian regulasi bersama dengan berbagai pihak agar tidak menimbulkan konflik bersama serikat pekerja.
"Apakah kebijakan ini sejalan dengan UU Ketenagakerjaan dan peraturan lainnya juga perlu dipastikan agar tidak menimbulkan konflik hukum atau polemik dengan serikat pekerja," ujarnya.
"Jika diterapkan dengan perencanaan yang matang, kebijakan ini dapat menjadi inovasi bagi pengelolaan kota," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1POTRET BERINGIN JAKARTA: Dari Pengurus Pokja ke Pimpinan DPRD, Basri Baco Targetkan 13 Kursi dan Tiket Cagub DKI
- 2Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 3Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 4Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 5Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 6Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 7Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 8Prediksi Skor Bayer Leverkusen vs Stuttgart di Bundesliga, 31 Oktober 2026: Mampukah Die Werkself Pertahankan Rekor Sempurna?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!

