Jakarta

Ingub Efesiensi Anggaran 2025 Resmi Ditandatangani, Pj Gubernur Teguh Akan Umumkan Nominalnya pada 6 Februari

Yasmina Nuha | 31 Januari 2025, 20:08 WIB
Ingub Efesiensi Anggaran 2025 Resmi Ditandatangani, Pj Gubernur Teguh Akan Umumkan Nominalnya pada 6 Februari

AKURAT JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi resmi menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025, pada Kamis (30/1/2025).

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Teguh mengatakan, terkait seluruh nominal dari efesiensi anggaran ini akan diumukan usai Rapat Pimpinan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Baca Juga: Prediksi Skor Bournemouth vs Liverpool, 1 Februari 2025: Ujian Berat Pemuncak Klasemen Premier League

"Berapa jumlah efisiensinya baru akan kita ketahui setelah nanti menggelar Rapat Pimpinan dengan semua SKPD, sekitar tanggal 6 Februari dapat kami sampaikan," ujar Teguh dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).

Dalam instruksi ini, Teguh mengarahkan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan reviu atas anggaran belanja sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Reviu anggaran tersebut sesuai dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD)/Unit Kepala Perangkat Daerah (UKPD) Tahun Anggaran 2025.

"Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran tanpa mengganggu program prioritas bagi masyarakat," katanya.

Adapun efisiensi belanja yang diterapkan dalam Ingub Nomor 2 Tahun 2025 mencakup 6 aspek utama yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Timnas U-20 Bantai India 4-0 di Laga Uji Coba, Zaki Iskandar: Target Kita Tembus Perempat Final Piala Asia 2025

1. Pengurangan 50% atas belanja perjalanan dinas baik luar negeri, dalam negeri, maupun dalam kota.

2. Pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar/FGD.

3. Efisiensi pada belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur dalam belanja operasi.

4. Penghematan pada belanja makanan dan minuman.

5. Penerapan kebijakan selektif dalam pemberian hibah kepada kementerian/lembaga.

6. Penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah.

Baca Juga: Hindari Macet Saat Konser Maroon 5 di Stadion JIS Besok Malam, Berikut Rute Transportasi Umum yang Bisa Diakses Menuju Lokasi

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan efisiensi dan penyesuaian belanja daerah, masing-masing perangkat daerah memiliki tugas dan tanggung jawab, antara lain:

a. Menetapkan besaran efisiensi melalui Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

b. Membahas dan merumuskan persentase efisiensi anggaran dalam Forum Asisten.

c. Melakukan penyesuaian alokasi atas belanja-belanja yang mengalami efisiensi.

d. Menggeser anggaran berdasarkan hasil penyesuaian alokasi belanja.

e. Menunda seluruh proses pengadaan barang dan jasa hingga selesainya kegiatan efisiensi dan penyesuaian belanja Tahun Anggaran 2025.

f. Mengidentifikasi efisiensi belanja, melaporkan usulan efisiensi belanja kepada Asisten yang membidangi, serta menyampaikan laporan penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga: YUK! Malam Minggu Nonton Konser gratis di ICE BSD City Tangerang, Ada Ghea Indrawari dan Tulus di Event BRI UMKM EXPO 2025

Dengan diberlakukannya Instruksi Gubernur ini, lanjut Teguh, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menerapkan pengelolaan anggaran yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel

"Hal ini berguna untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tukasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.