Jakarta

Disdik DKI Sebut Syarat Penerima KJP Plus Nilai Rata-Rata Rapor Minimal 70, Pramono Anung: Itu Belum Jadi Keputusan Saya!

Yasmina Nuha | 5 Februari 2025, 19:16 WIB
Disdik DKI Sebut Syarat Penerima KJP Plus Nilai Rata-Rata Rapor Minimal 70, Pramono Anung: Itu Belum Jadi Keputusan Saya!

AKURAT JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung, menyatakan bahwa syarat penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus harus memiliki nilai rapor rata-rata 70, belum menjadi keputusannya.

Karena itu, syarat yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta itu baru sebatas wacana, belum menjadi keputusan.

Pramono pun mengaku bahwa dirinya belum mengetahui rencana tersebut dan belum memberikan keputusan lebih lanjut dari dirinya.

Baca Juga: Mau Musik Sambil Piknik? Ke Bigu Festival Aja! Ada Juicy Luicy, Rizky Febian, hingga Reality Club, Di Aldiron Pancoran Juli 2025

"Jadi saya terus terang baru tahu dan itu belum menjadi keputusan saya. Mengenai KJP kan ini kan 70, belum menjadi keputusan saya," ujar Pramono di kawasan Hutan Lindung Angke, Kapuk, Jakarta Utara, Rabu (5/2/2025).

Ia pun menegaskan, terkait dengan urusan program KJP, dirinya bakal memperbaiki program tersebut. Mengingat terdapat keluhan dari penerima KJP yang tidak menerima lagi.

"Tapi yang jelas yang ingin saya lakukan adalah KJP yang dalam 2 tahun ini banyak masyarakat penerima KJP mengeluh karena yang dulu dapat tidak dapat lagi, saya akan perbaiki jumlahnya 520 ribu," tegasnya.

Ia juga mengatakan, dirinya akan mengembalikan jumlah penerima KJP seperti pada masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Sebelumnya, Anies Baswedan.

"Bahkan nanti pada saatnya saya akan kembalikan seperti zaman terakhir Gubernur yang definitif, bahkan akan ditambah. Sehingga dengan demikian yang menerima akan lebih banyak," tukasnya.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Pemerintah Akan Pulangkan Reynhard Sinaga ke Indonesia

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta berencana akan menambah kriteria penerima KJP Plus, yakni memiliki nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko saat rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta mengenai KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Senin (3/1/2025).

Sarjoko menjelaskan, syarat nilai rapor minimal 70 untuk penerima KJP Plus ini dilakukan berdasarkan dari data Sistem Pendataan Nilai Rapor (Sidanira).

"Syarat untuk KJP Plus kaitan dengan nilai rapor 70 ini sebenarnya kalau kita lihat berdasarkan data dalam Sidanira, sesungguhnya irisannya juga sangat kecil nilai yang berada di bawah 70," ujarnya.

Ia menuturkan, penambahan kriteria ini dimaksudkan untuk menumbuhkan motivasi belajar para peserta didik agar meraih prestasi yang lebih baik.

Baca Juga: BPBD DKI Sebut OMC di Jakarta Berjalan Sukses, Berhasil Kurangi Intensitas Hujan hingga 50 Persen

"Berdasarkan data penerima KJP Plus 2024, persebaran nilai rapor di bawah 70 sangat kecil, yakni sebanyak 3.507 pelajar atau 2,67 persen," tukasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.