Jakarta

Marak Parkir Liar di Trotoar, Satpol PP DKI Gelar Operasi Tertib Praja Trotoar, Berikut Lokasi yang Jadi Sasarannya!

Yasmina Nuha | 27 Februari 2025, 17:07 WIB
Marak Parkir Liar di Trotoar, Satpol PP DKI Gelar Operasi Tertib Praja Trotoar, Berikut Lokasi yang Jadi Sasarannya!

AKURAT JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta melaksanakan Operasi Bina Tertib Praja Trotoar Jakarta Tahun 2025. Hal ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar yang selama ini masih banyak disalahgunakan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan, penertiban ini diperlukan mengingat maraknya pelanggaran terkait parkir di trotoar, yang mengganggu fungsi fasilitas umum.

Ia menyampaikan, operasi ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang perparkiran, serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2013 tentang penyediaan dan penyelenggaraan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan.

Baca Juga: 11 Hari Penjualan Early Bird Tiket Jakarta E-Prix 2025 Lebih dari 500 Tiket, Berikut Link Penjualan Tiketnya!

"Selain itu, juga merujuk pada Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum," ujar Satriadi dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

Satriadi menjelaskan, sebelumnya Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi berupa surat kepada pemilik atau pengelola tempat usaha, untuk tidak menggunakan trotoar dan fasilitas umum lainnya sebagai tempat parkir.

"Kami berharap, para pelaku usaha dapat menyediakan lokasi parkir yang memadai bagi pengunjung mereka," tuturnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Tarik Retribusi Sampah Industri dan Usaha per Maret 2025, Tidak Menunggu Terbit Pergub?

Ia mengimbau agar seluruh pihak dapat bersinergi dengan Satpol PP DKI Jakarta dalam menjaga ketertiban dan fungsi trotoar.

Selain itu, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga fungsi trotoar dan fasilitas umum lainnya demi kenyamanan bersama.

"Dalam operasi ini, Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan TNI/Polri, serta mengutamakan pendekatan persuasif, preventif, dan humanis dalam penanganan pelanggaran ketertiban umum," pungkasnya.

Sebagai informasi, Operasi Bina Tertib Praja Trotoar bertujuan mengembalikan fungsi trotoar dari adanya parkir liar di trotoar.

Target sasaran dari operasi ini antara lain, pelaku usaha sebagai penyedia lokasi parkir, penyelenggara parkir yang tidak ada izin dari pemerintah serta pemilik kendaraan sebagai pelanggar ketentuan parkir.

Adapun berbagai jalan yang menjadi sasaran pelaksanaan operasi yang tersebar di lima wilayah kota administrasi antara lain:

a. Tingkat Provinsi

• Jalan Suryo dan Jalan Senopati

• Jalan Cikini Raya

• Jalan Pesanggrahan

• Jalan Tanjung Duren

b. Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat

• Jalan Blora

• Jalan Batu Tulis

• Jalan Letjend Suprapto

c. Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara

• Jalan Inspeksi Kali Sunter

• Jalan Danau Sunter Selatan

• Jalan Mangga Dua

d. Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat

• Jalan Tanjung Duren Raya

• Jalan Kyai Tapa

• Jalan Palmerah Utara

• Jalan S Parman

• Jalan Panjang

• Jalan Utama Raya

• Jalan Bangun Nusa Raya

• Jalan Peta Barat

• Jalan Kamal Raya

• Jalan Kembangan Raya

• Jalan Joglo Raya

• Jalan Pesanggrahan Raya

• Jalan Pancoran Glodok

• Jalan Hayam Wuruk

• Jalan KH Moch Mansyur

• Jalan Latumenten

e. Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan

• Jalan Wolter Monginsidi

• Jalan Gunawarman

• Jalan Tebet Barat Dalam

• Jalan Kemang Raya

f. Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur

• Jalan Matraman Raya

• Jalan Jenderal Urip Soemoharjo

• Jalan I Gusti Ngurah Rai

• Jalan Otista Raya

• Jalan Dewi Sartika

• Jalan Soetoyo

• Jalan Jatinegara Barat

• Jalan Jatinegara Timur

• Jalan Rawa Bening (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y