Pemprov DKI Bakal Tarik Retribusi Sampah Industri dan Usaha per Maret 2025, Tidak Menunggu Terbit Pergub?

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan memberlakukan penarikan retribusi khusus untuk sampah industri dan usaha pada awal tahun 2025 ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan bahwa pihaknya akan mulai memberlakukan kebijakan ini sekitar Maret atau April 2025.
"Pastinya tahun ini juga (diberlakukannya). Kalau targetnya mudah-mudahan, kalau nggak ada keterlambatan, itu bisa di bulan Maret ini atau paling lambat April," ujar Asep di Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Ia pun menjelaskan, terkait dengan pemberlakuan retribusi bagi industri dan usaha, pihaknya juga masih menunggu peraturan gubernur (pergub) terkait retribusi ini sudah diundangkan atau disahkan.
"Maka, setelah diundangkan, maka retribusi bagi industri dan usaha itu, bagi bisnis itu akan diberlakukan tahun ini juga," ujarnya.
Selain itu, terkait retribusi sampah untuk rumah tangga, pihaknya masih melakukan pengkajian lebih lanjut
Saat ini, aturan teknis retribusi sampah dari payung hukum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih dalam pembahasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ya, karena pembahasannya cukup lama di Kemendagri dan kami memang karena kemarin ada perubahan terhadap pemberlakuan retribusi rumah tangga," terangnya.
Asep menegaskan, meski terdapat revisi, pemberlakuan kebijakan retribusi sampah, baik untuk industri usaha maupun rumah tangga akan tetap diberlakukan.
"Maka memang akan ada sedikit revisi yang selama ini sudah kami sampaikan ke Kemendagri. Tapi, mudah-mudahan itu nggak lebih dari bulan Maret," tukasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) akan memberlakukan retribusi sampah pada 1 Januari 2025 lalu.
Kebijakan tersebut dikenakan pada rumah tinggal dan kegiatan usaha dengan pembagian tarif tang adil berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat tinggal.
Terdapat tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan tersebut, yaitu:
- Kelas bawah 1.300-2.200 VA dikenakan tarif retribusi Rp 10 ribu per-unit/bulan.
- Kelas menengah 3.500-5.500 VA dikenakan tarif retribusi Rp 30 ribu per-unit/bulan.
- Kelas atas yang memiliki 6.600 VA ke atas dikenakan tarif retribusi Rp 77 ribu per-unit/bulan.
Sedangkan bagi masyarakat kurang mampu atau dengan daya listrik 450-900 VA tidak dikenakan tarif retribusi sampah atau Rp 0 per-unit/bulan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Nottingham Forest vs Coventry City di Premier League, 19 September 2026: Mampukah The Sky Blues Hentikan Tren Buruk?
- 2Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Premier League, 19 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Papan Tengah di Hill Dickinson
- 3Prediksi Skor Newcastle United vs Hull City di Premier League, 19 September 2026: Misi The Magpies Bangkit dari Kekalahan Telak
- 4Prediksi Skor Stuttgart vs Borussia Dortmund di Bundesliga, 19 September 2026: Bisakah Die Roten Hentikan Laju BVB?
- 5Prediksi Skor Celta Vigo vs Racing Santander di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Celestes Raih Kemenangan Perdana?
- 6Prediksi Skor Venezia vs Lazio di Serie A, 20 September 2026: Mampukah Biancocelesti Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Deportivo Alaves di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Leones Balas Kekalahan Musim Lalu?
- 8Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Ligue 1, 20 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Belum Terkalahkan
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



