Jakarta

Asyik! Pemprov DKI Mulai Gratiskan LRT dan MRT untuk 15 Golongan Ini Mulai Akhir Mei

Yasmina Nuha | 21 April 2025, 22:58 WIB
Asyik! Pemprov DKI Mulai Gratiskan LRT dan MRT untuk 15 Golongan Ini Mulai Akhir Mei

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengungkapkan program tarif MRT dan LRT gratis untuk 15 golongan untuk segera dilaksanakan.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya menargetkan akan melaksanakan program tersebut pada akhir Mei 2025.

"Target kami sebagaimana program Quick Wins pak Gubernur dan pak Wagub, 100 hari kerja beliau, ini pada akhir Mei 2025 akan operasional untuk tarif 15 golongan gratis ke MRT dan LRT," ujar Syafrin di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Baca Juga: Jumlah PPKS Terjaring Razia Meningkat Saat Ramadan dan Lebaran, Legislator Golkar Farah Savira Harap Hanya Sekedar Musiman

Sebelumnya, kata Syafrin, untuk subsidi gratis Transjakarta bagi 15 golongan sudah berjalan, sehingga kartu mereka bisa digunakan untuk MRT dan LRT saat sudah bisa diberlakukan.

"Perlu dibahami bahwa untuk 15 golongan yang saat ini sudah menggunakan tarif layanan gratis Transjakarta. Nanti kartunya bisa langsung digunakan pada MRT dan LRT pada saat dinyatakan itu sudah mulai berlaku," tuturnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan beragam cara dan media terkait program ini.

Baca Juga: Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Terkait Perkembangan Pemulihan Sistem

"Ya, sosialisasi tentu saat ini kami sudah lakukan sosialisasi, baik itu melalui media sosial Pemprov dan juga media elektronik Pemprov, termasuk bantuan dari rekan-rekan media. Ini tentu sebagai salah satu wujud sosialisasi," katanya.

Kemudian, ia berharap masyarakat dapat melakukan pendaftaran bagi 15 golongan yang ingin mendapatkan manfaat program ini

"Yang kita harapkan masyarakat bisa melakukan pendaftaran awal karena kita sudah mulai buka, untuk kemudian dilakukan pendataan terhadap 15 golongan," tukasnya.

Sebagai informasi, adapun daftar 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan gratis Transjakarta yaitu sebagai berikut:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya

2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta

3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI

5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu

8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

10. Veteran Republik Indonesia

11. Penyandang disabilitas

12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun

13. Pengurus masjid (marbot)

14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik) (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y