Asyik! Pemprov DKI Mulai Gratiskan LRT dan MRT untuk 15 Golongan Ini Mulai Akhir Mei

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengungkapkan program tarif MRT dan LRT gratis untuk 15 golongan untuk segera dilaksanakan.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya menargetkan akan melaksanakan program tersebut pada akhir Mei 2025.
"Target kami sebagaimana program Quick Wins pak Gubernur dan pak Wagub, 100 hari kerja beliau, ini pada akhir Mei 2025 akan operasional untuk tarif 15 golongan gratis ke MRT dan LRT," ujar Syafrin di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Sebelumnya, kata Syafrin, untuk subsidi gratis Transjakarta bagi 15 golongan sudah berjalan, sehingga kartu mereka bisa digunakan untuk MRT dan LRT saat sudah bisa diberlakukan.
"Perlu dibahami bahwa untuk 15 golongan yang saat ini sudah menggunakan tarif layanan gratis Transjakarta. Nanti kartunya bisa langsung digunakan pada MRT dan LRT pada saat dinyatakan itu sudah mulai berlaku," tuturnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan beragam cara dan media terkait program ini.
Baca Juga: Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Terkait Perkembangan Pemulihan Sistem
"Ya, sosialisasi tentu saat ini kami sudah lakukan sosialisasi, baik itu melalui media sosial Pemprov dan juga media elektronik Pemprov, termasuk bantuan dari rekan-rekan media. Ini tentu sebagai salah satu wujud sosialisasi," katanya.
Kemudian, ia berharap masyarakat dapat melakukan pendaftaran bagi 15 golongan yang ingin mendapatkan manfaat program ini
"Yang kita harapkan masyarakat bisa melakukan pendaftaran awal karena kita sudah mulai buka, untuk kemudian dilakukan pendataan terhadap 15 golongan," tukasnya.
Sebagai informasi, adapun daftar 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan gratis Transjakarta yaitu sebagai berikut:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
10. Veteran Republik Indonesia
11. Penyandang disabilitas
12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
13. Pengurus masjid (marbot)
14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik) (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 4Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 5Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 8Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



