Jakarta

Gubernur Pramono Wajibkan ASN Jakarta Naik Transportasi Umum Setiap Hari Rabu, Gratis!

Yasmina Nuha | 24 April 2025, 19:38 WIB
Gubernur Pramono Wajibkan ASN Jakarta Naik Transportasi Umum Setiap Hari Rabu, Gratis!

AKURAT JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung akan meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta agar menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Kebijakan yang diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) ini telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

"Dan kami sudah menandatangani pergub bahwa setiap hari Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum," ujar Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga: Jakarta Kembali Jadi Tuan Rumah Formula E atau E-Prix 2025, Gubernur Pramono Bangga Karna Jadi Satu-Satunya di Asia Tenggara

Agar aturan ini berjalan baik, Pramono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta nantinya tidak menyediakan fasilitas kendaraan dinas pada hari tersebut.

Untuk mendukung kebijakan baru itu, Pramono mengatakan, ASN bisa menggunakan layanan transportasi umum tersebut secara gratis.

"Maka fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan. Untuk hari Rabu supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum dan mereka akan kita gratiskan," tuturnya.

Ia mengungkapkan, 91 persen wilayah Jakarta saat ini telah terkoneksi dengan fasilitas angkutan umum.

Untuk meningkatkan jangkauan layanannya, ke depan program JakLingko akan diperluas hingga ke wilayah penyangga Jakarta dan dilengkapi dengan fasilitas parkir untuk memudahkan masyarakat menggunakan transportasi umum.

"Nanti Jaklingko yang utamanya sekarang ini operasinya ada di dalam Jakarta kami akan menyiapkan juga di luar Jakarta supaya siapapun orang keluar dari rumah jalan sebentar ada fasilitas publik yang bisa dinaiki," pungkasnya.

Baca Juga: Manajer Timnas U-17 Zaki Iskandar Berharap Banyak Pemain Muda Bisa Main di Luar Negeri

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan tarif khusus bagi masyarakat yang berkegiatan menggunakan transportasi umum dengan tarif Rp1.

Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka memperingati Hari Angkutan Nasional 2025 pada hari ini, Kamis (24/4/2025).

Tarif khusus Rp1 berlaku bagi semua moda transportasi publik yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk Transjakarta, MRT, dan LRT. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.