Jakarta

Kebijakan ASN Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Hari Rabu Sudah Dimulai Hari Ini, DPRD Ingatkan Soal Pengaturan Jam Keberangkatan

Yasmina Nuha | 30 April 2025, 16:02 WIB
Kebijakan ASN Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Hari Rabu Sudah Dimulai Hari Ini, DPRD Ingatkan Soal Pengaturan Jam Keberangkatan

AKURAT JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga, menanggapi terkait Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta setiap hari Rabu.

Pandapotan mengingatkan bahwa pentingnya pengaturan jadwal keberangkatan ASN saat pelaksanaan kebijakan ini. Sebab, mengingat kapasitas transportasi umum saat ini masih terbatas.

"Jadwal keberangkatan harus diatur. Tidak bisa semua ASN berangkat di jam yang sama karena transportasi umum belum tentu mampu menampung seluruhnya sekaligus," ujar Pandapotan kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga: Larang Kendaraan Pribadi Parkir di Balai Kota, Gubernur Pramono Minta Satpol PP Kontrol Kebijakan ASN Naik Transportasi Umum Tiap Hari Rabu

Ia menilai, kebijakan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI menggunakan transportasi umum setiap Rabu merupakan langkah awal yang efektif dalam membentuk kebiasaan baru di kalangan ASN, sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat secara luas.

"Tujuan akhirnya bukan hanya untuk ASN, tapi juga membentuk kebiasaan baru di masyarakat agar lebih mengandalkan angkutan umum," tuturnya.

Ia pun mendorong, Pemprov DKI untuk memperluas akses jaringan transportasi, khususnya Transjabodetabek.

Perluasan tersebut juga dilakukan guna memastikan ASN dari berbagai wilayah tetap dapat menjangkau tempat kerja dengan mudah dan nyaman.

"Kalau ASN saja sudah terbiasa naik transportasi umum, maka masyarakat juga bisa ikut terbiasa. Ini soal membangun budaya baru," imbuhnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu, dimulai hari ini Rabu 30 April 2025.

Baca Juga: 4 Kali Berturut-turut, Kabupaten Tangerang Kembali Raih Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi Banten, Bupati Maesyal: Ini Prestasi Luar Biasa!

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

Tujuannya adalah untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Selain itu, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib melapor secara timestamp, saat pergi dan pulang kerja menggunakan angkutan umum setiap Rabu. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.