Jakarta

Kebijakan ASN Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Hari Rabu Terbukti Efektif, Jumlah Penumpang Transjakarta Naik Signifikan, Ini Sebabnya!

Yasmina Nuha | 16 Mei 2025, 13:43 WIB
Kebijakan ASN Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Hari Rabu Terbukti Efektif, Jumlah Penumpang Transjakarta Naik Signifikan, Ini Sebabnya!

AKURAT JAKARTA - Kebijakan Pemprov DKI yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) naik transportasi umum setiap hari Rabu terbukti efektif.

Hal ini, sebagaimana diungkap Gubernur Pramono Anung, ditunjukkan dengan naiknya jumlah penumpang Transjakarta secara signifikan.

Pram, sapaan akrabnya menyebut, dari jumlah penumpang Transjakarta yang per hari mencapa 1,3 juta penumpang, kini bertambah 100 ribu menjadi 1,4 juta penumpang.

"Kemarin hasil evaluasi kami dan juga laporan dari Dirut Transjakarta, ketika ASN Hari Rabu kita minta untuk naik transportasi umum, kenaikan Transjakarta dari 1,3 juta menjadi 1,4 juta. Artinya ada kenaikan 100 ribu," ujar Pramono di Halte Cawang Sentral, Jakarta Timur, dikutip Jumat (16/5/2025).

Baca Juga: Indonesia Alami Fenomena Kemarau Basah, Berikut Penjelasan BMKG

Ia menyebut, alasan dari kenaikan tersebut terjadi karena banyak keluarga dari para ASN yang juga ikut naik transportasi umum, khususnya Transjakarta.

"Kenapa bisa naik 100 ribu? Karena ASN Jakarta dan sekitar ini adalah 62 ribu. Artinya keluarganya pun pelan-pelan juga akan memakai transportasi umum," tukasnya.

Dengan itu, lanjut Pram, pihaknya pun akan terus menerapkan kebijakan ini karna dirinya meyakini kebijakan ini sudah dirancang dengan baik.

"Maka dengan demikian, untuk itu setiap Rabu akan terus kami lanjutkan dan kami meyakini kalau itu dirancang dengan baik," pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu, dimulai hari ini (30/4/2025).

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

Baca Juga: Musisi Top Brunei Ini Bakal Konser Gratis di Jakarta Besok Malam, Coba Tebak Siapa? Cari Tahu Lokasinya di Sini!

Tujuannya adalah untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan.

Selain itu, juga untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Selain itu, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib melapor secara timestamp, saat pergi dan pulang kerja menggunakan angkutan umum setiap Rabu. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.