Kebijakan ASN Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Hari Rabu Terbukti Efektif, Jumlah Penumpang Transjakarta Naik Signifikan, Ini Sebabnya!

AKURAT JAKARTA - Kebijakan Pemprov DKI yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) naik transportasi umum setiap hari Rabu terbukti efektif.
Hal ini, sebagaimana diungkap Gubernur Pramono Anung, ditunjukkan dengan naiknya jumlah penumpang Transjakarta secara signifikan.
Pram, sapaan akrabnya menyebut, dari jumlah penumpang Transjakarta yang per hari mencapa 1,3 juta penumpang, kini bertambah 100 ribu menjadi 1,4 juta penumpang.
"Kemarin hasil evaluasi kami dan juga laporan dari Dirut Transjakarta, ketika ASN Hari Rabu kita minta untuk naik transportasi umum, kenaikan Transjakarta dari 1,3 juta menjadi 1,4 juta. Artinya ada kenaikan 100 ribu," ujar Pramono di Halte Cawang Sentral, Jakarta Timur, dikutip Jumat (16/5/2025).
Baca Juga: Indonesia Alami Fenomena Kemarau Basah, Berikut Penjelasan BMKG
Ia menyebut, alasan dari kenaikan tersebut terjadi karena banyak keluarga dari para ASN yang juga ikut naik transportasi umum, khususnya Transjakarta.
"Kenapa bisa naik 100 ribu? Karena ASN Jakarta dan sekitar ini adalah 62 ribu. Artinya keluarganya pun pelan-pelan juga akan memakai transportasi umum," tukasnya.
Dengan itu, lanjut Pram, pihaknya pun akan terus menerapkan kebijakan ini karna dirinya meyakini kebijakan ini sudah dirancang dengan baik.
"Maka dengan demikian, untuk itu setiap Rabu akan terus kami lanjutkan dan kami meyakini kalau itu dirancang dengan baik," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu, dimulai hari ini (30/4/2025).
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.
Tujuannya adalah untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan.
Selain itu, juga untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.
Selain itu, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib melapor secara timestamp, saat pergi dan pulang kerja menggunakan angkutan umum setiap Rabu. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Torino vs Udinese di Serie A, 13 Oktober 2026: Mampukah Granata Bangkit di Kandang?
- 2Prediksi Skor Coventry City vs Newcastle United di Premier League, 13 Oktober 2026: Mampukah The Sky Blues Menghentikan Dominasi The Magpies?
- 3Prediksi Skor Levante vs Sevilla di La Liga, 13 Oktober 2026: Duel Dua Tim Terluka di Ciudad de Valencia
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 5Prediksi Skor Atalanta vs Venezia di Serie A, 12 Oktober 2026: Mampukah La Dea Mengakhiri Tren Negatif?
- 6Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 7Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 8Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






