Jakarta

Penerimaan Murid Baru Jakarta Dimulai, Komisi E DPRD DKI Minta Perketat Seleksi Jalur Mutasi

Yasmina Nuha | 23 Mei 2025, 19:20 WIB
Penerimaan Murid Baru Jakarta Dimulai, Komisi E DPRD DKI Minta Perketat Seleksi Jalur Mutasi

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah membuka proses seleksi peserta murid baru melalui SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru).

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin meminta kepada Disdik DKI agar pelaksanaan SPMB jalur mutasi dilakukan secara ketat.

Hal itu disampaikannya usai rapat kerja bersama Dinas Pendidikan yang membahas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga: Pencanangan HUT ke-498 Jakarta Digelar Sabtu Besok, Gubernur Pramono Pastikan Undang Para Mantan Gubernur Jakarta

Thamrin mengungkapkan bahwa banyak orang tua siswa yang terindikasi pindah tugas dan siswa tersebut dipilih ke sekolah yang sudah ditentukan.

"Indikasinya ini bahwa setiap pejabat yang terkait bisa memberikan, dapat surat dari pimpinannya untuk pindah tugas. Ini kan ada indikasi rekayasa supaya mereka bisa dapat di sekolah tertentu yang mereka dituju," ujar Thamrin kepada wartawan.

Ia pun menyarankan kepada Pemprov untuk meminta kepada orang tua siswa yang pindah tugas disertai dengan Kartu Keluarga (KK) sesuai domisili saat ini.

Baca Juga: Kawasan Blok M Ditata Jadi Sentra ASEAN, Gubernur Pramono Groundbreaking Pembangunan Trotoar Sepanjang 1,3 Kilometer

"Kalau memang mereka pindah rumah ke sana, ada keterangan dari kelurahan bahwa orang ini memang benar-benar domisili ada disini, begitu kuat. KK lama dan KK baru jadi lebih otentik," katanya.

Politikus PKS itu berharap agar ke depannya indikasi ini tidak menyebabkan siswa tertentu tidak dapat masuk sekolah akibat orang tua siswa pindah tugas itu.

"Jangan sampai ada, bahkan ya, ada anak guru tidak bisa diterima di sekolahnya, di tempat dia mengajar, tapi karena kalah dengan orang yang pindah tugas, orang tua yang pindah tugas itu.
Jadi ini kan kurang menyenangkan hati," pungkasnya.

Baca Juga: Simak! Perdana Menteri China Li Qiang Bertamu ke Istana, Akhir Pekan Ini Tidak Ada Car Free Day atau CFD

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memverifikasi data penduduk.

"Kami dalam melaksanakan SPMB sudah real time dengan dibantu Dukcapil. Jadi ketika KK tidak aktif, sistem itu akan otomatis menolak," kara Nahdiana.

Kuota 3 persen dalam Kepgub, Jalur mutasi atau jalur peruntukan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orangtua atau wali.

Termasuk, bagi anak guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orangtua bertugas.

Calon murid baru yang ingin mendaftar lewat jalur mutasi wajib memiliki surat tugas perpindahan orangtua atau wali.

Disyaratkan pula Kartu Keluarga baru dengan syarat paling lama satu tahun, sebelum tanggal pendaftaran.

Surat keterangan pindah tugas juga wajib dikeluarkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orangtua atau wali calon murid baru. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y