Wamendagri Bima Arya Tegaskan Ormas Meresahkan Bisa Dipidanakan: Diproses Saja!

AKURAT JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pemerintah mendukung langkah tegas kepala daerah terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan.
Dalam pernyataannya di Padang, Bima menyebutkan bahwa jika ada cukup bukti hukum, pengurus ormas yang mengganggu ketertiban bisa dipidanakan dan bahkan dibubarkan.
Hal ini menandai sikap keras pemerintah terhadap keberadaan ormas yang merugikan masyarakat.
Dalam kunjungannya ke Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (29/05), Wamendagri Bima Arya menyampaikan dukungan penuh Kemendagri terhadap sikap tegas kepala daerah dalam menangani ormas bermasalah.
“Kemendagri mendukung sikap tegas kepala daerah terhadap ormas yang kelewat batas. Diproses saja karena bisa dimasukkan ke delik pidana," ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (29/05).
Menurut Bima, pemidanaan bisa dilakukan selama ada dasar hukum yang kuat dan bukti yang cukup.
Tidak hanya itu, ia bahkan membuka opsi pembubaran ormas jika aktivitas mereka telah mengganggu ketertiban umum atau membahayakan keselamatan publik. Namun, proses hukum terhadap ormas harus memperhatikan status keanggotaan mereka.
“Jadi misalnya, bisa diajukan untuk pembubaran. Tapi dilihat dulu keanggotaannya, kalau perkumpulan (badan hukum) maka di Kementerian Hukum,” kata Bima.
Baca Juga: Liburan Hemat di Jakarta? Ini 4 Event Seru yang Bisa Kamu Nikmati Tanpa Bikin Kantong Jebol
Jika ormas hanya terdaftar dan bukan berbadan hukum, maka proses hukum berikutnya berada di ranah Kemendagri.
Bima menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah tegas dalam menangani organisasi semacam itu.
Salah satu kasus konkret yang disoroti adalah keberadaan ormas yang menguasai lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan. Dalam kasus ini, Kemendagri secara tegas mendukung tindakan kepala daerah.
“Sebab tindakan mereka (ormas) tidak hanya meresahkan, tetapi juga mempengaruhi investasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Bima.
Meski demikian, ia juga menjelaskan batasan kewenangan Kemendagri dalam konteks pembubaran ormas.
“Kemendagri hanya memiliki kewenangan terkait pembatalan status pendaftaran ormas. Sementara, pembubaran ormas sepenuhnya berada pada kewenangan Kementerian Hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sejauh ini pihaknya belum menerima laporan ormas terdaftar yang menjadi masalah.
Namun, bila ada ormas berbadan hukum yang dinilai melanggar, maka proses hukum tetap bisa dilakukan.
“Sejauh ini kami belum menerima laporan ormas yang terdaftar ini tetapi apabila ada yang terdaftar sebagai badan hukum atau perkumpulan di Kementerian Hukum, itu bisa saja diproses,” tambahnya.
Pernyataan Wamendagri Bima Arya menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir keberadaan ormas yang mengganggu ketertiban umum dan stabilitas ekonomi.
Kepala daerah diharapkan tidak ragu untuk mengambil langkah hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan dukungan penuh dari Kemendagri, jalur pemidanaan hingga pembubaran ormas bisa ditempuh untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 4Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 5Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 6Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 7Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 8Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


