Jakarta

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Ormas Meresahkan Bisa Dipidanakan: Diproses Saja!

Saeful Anwar | 29 Mei 2025, 18:09 WIB
Wamendagri Bima Arya Tegaskan Ormas Meresahkan Bisa Dipidanakan: Diproses Saja!

AKURAT JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pemerintah mendukung langkah tegas kepala daerah terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan. 

Dalam pernyataannya di Padang, Bima menyebutkan bahwa jika ada cukup bukti hukum, pengurus ormas yang mengganggu ketertiban bisa dipidanakan dan bahkan dibubarkan. 

Hal ini menandai sikap keras pemerintah terhadap keberadaan ormas yang merugikan masyarakat.

Baca Juga: Pemprov DKI Resmi Tambah 100 Kamera CCTV Baru di Lokasi Rawan Bencana, Begini Rincian Lokasi dan Anggarannya

Dalam kunjungannya ke Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (29/05), Wamendagri Bima Arya menyampaikan dukungan penuh Kemendagri terhadap sikap tegas kepala daerah dalam menangani ormas bermasalah. 

“Kemendagri mendukung sikap tegas kepala daerah terhadap ormas yang kelewat batas. Diproses saja karena bisa dimasukkan ke delik pidana," ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (29/05).

Menurut Bima, pemidanaan bisa dilakukan selama ada dasar hukum yang kuat dan bukti yang cukup. 

Tidak hanya itu, ia bahkan membuka opsi pembubaran ormas jika aktivitas mereka telah mengganggu ketertiban umum atau membahayakan keselamatan publik. Namun, proses hukum terhadap ormas harus memperhatikan status keanggotaan mereka.

“Jadi misalnya, bisa diajukan untuk pembubaran. Tapi dilihat dulu keanggotaannya, kalau perkumpulan (badan hukum) maka di Kementerian Hukum,” kata Bima.

Baca Juga: Liburan Hemat di Jakarta? Ini 4 Event Seru yang Bisa Kamu Nikmati Tanpa Bikin Kantong Jebol

Jika ormas hanya terdaftar dan bukan berbadan hukum, maka proses hukum berikutnya berada di ranah Kemendagri. 

Bima menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah tegas dalam menangani organisasi semacam itu.

Salah satu kasus konkret yang disoroti adalah keberadaan ormas yang menguasai lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan. Dalam kasus ini, Kemendagri secara tegas mendukung tindakan kepala daerah. 

“Sebab tindakan mereka (ormas) tidak hanya meresahkan, tetapi juga mempengaruhi investasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Bima.

Meski demikian, ia juga menjelaskan batasan kewenangan Kemendagri dalam konteks pembubaran ormas. 

“Kemendagri hanya memiliki kewenangan terkait pembatalan status pendaftaran ormas. Sementara, pembubaran ormas sepenuhnya berada pada kewenangan Kementerian Hukum,” jelasnya.

Baca Juga: Zaki Iskandar Dinilai Berhasil Sinergikan Para Kader Senior dan Muda untuk Bergerak Bersama Besarkan Golkar Jakarta

Ia menambahkan bahwa sejauh ini pihaknya belum menerima laporan ormas terdaftar yang menjadi masalah. 

Namun, bila ada ormas berbadan hukum yang dinilai melanggar, maka proses hukum tetap bisa dilakukan. 

“Sejauh ini kami belum menerima laporan ormas yang terdaftar ini tetapi apabila ada yang terdaftar sebagai badan hukum atau perkumpulan di Kementerian Hukum, itu bisa saja diproses,” tambahnya.

Pernyataan Wamendagri Bima Arya menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir keberadaan ormas yang mengganggu ketertiban umum dan stabilitas ekonomi. 

Kepala daerah diharapkan tidak ragu untuk mengambil langkah hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Dengan dukungan penuh dari Kemendagri, jalur pemidanaan hingga pembubaran ormas bisa ditempuh untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.