Jakarta

Lakukan Pemutihan Pajak saat Puncak HUT Jakarta ke-498, Gubernur Pramono Ungkap Ini Syaratnya

Yasmina Nuha | 11 Juni 2025, 18:53 WIB
Lakukan Pemutihan Pajak saat Puncak HUT Jakarta ke-498, Gubernur Pramono Ungkap Ini Syaratnya

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan terdapat syarat dalam pembebasan atau pemutihan pajak saat puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-498 pada 22 Juni 2025 mendatang.

Pramono menegaskan bahwa pemutihan pajak tersebut bukan diperuntukkan bagi warga yang lalai bayar pajak, melainkan bagi yang ingin bayar pajak pada hari tersebut.

"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak.
Kan berbeda banget ya," ujar Pramono di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga: Banyak Proyek Pemda DKI di Jalan yang Bikin Macet, Gubernur Pramono Minta Dipercepat dan Ditertibkan Pembangunannya

Ia juga mengatakan, pada perayaan HUT tanggal 22 Juni tersebut, pihak Pemprov DKI juga akan berikan banyak kemudahan dalam pelayanan publik.

Selain itu, lanjut Politikus PDIP itu, terdapat berbagai rangkaian acara menarik yang dapat dinikmati oleh warga.

"Karena pada tanggal itu kita akan ada beberapa acara yang memang sedang dirancang secara detail," kata Pramono.

Baca Juga: Asyik! Gratis Masuk Ancol pada 10-20 Juni 2025, Perayaan HUT ke-498 Jakarta, Berikut Syarat dan Ketentuannya

"Mulai pagi kita acara dulu, kemudian ada acara kebudayaan, acara dengan dubes-dubes, dan malamnya acara Riang Gembira," pungkasnya.

Sebagai informasi, Gubernur Jakarta, Pramono Anung akan menggratiskan tarif transportasi umum saat puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta pada 22 Juni 2025 mendatang.

Dengan itu, masyarakat Jakarta dapat naik transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan LRT dengan tarif Rp0 alias gratis.

"Jadi setiap ulang tahun Jakarta kan ada selain transportasi nanti kita gratiskan," ujar Pramono kepada wartawan, dikutip Rabu (11/6/2025).

Selain itu, kata Pramono, Pemprov DKI Jakarta juga akan membebaskan beberapa pajak denda untuk warga Jakarta.

Terkait waktu penerapannya, politikus PDIP itu mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkannya dalam waktu dekat.

"Juga sebenarnya ada istilahnya yang dibebaskan dari pajak-pajak dendanya. Dan itu yang nanti kami akan segera umumkan dalam waktu dekat ini," jelasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y