Menteri PANRB Perbolehkan ASN untuk WFA, Gubernur Pramono: Mudah akan Kami Terapkan

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan bahwa pihak Pemprov DKI Jakarta akan secara mudah menerapkan kebijakan pemerintah pusat terkait diperbolehkannya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk work from anywhere (WFA).
Kebijakan tersebut diresmikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.
Pram, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa jumlah ASN di Jakarta sekitar 62 ribu pegawai. Untuk itu, dirinya yakin bahwa kebijakan ini mudah diterapkan.
"Sehingga dengan demikian pasti kalau memang bisa diterapkan di Jakarta dengan mudah akan kami terapkan. Karena menjadi kebutuhan," ujar Pramono di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Selain itu, ia menjelaskan bahwa dirinya saat menjabat sebagai Sekretaris Kabinet lalu sempat melaksanakan kebijakan WFA untuk ASN di lingkungannya.
"Kalau saya kan sewaktu menjadi Menteri Sekretaris Kabinet, saya termasuk menjalankan," tutur politikus PDIP itu.
Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.
Aturan ini mengatur skema Flexible Working Arrangement (FWA) atau lebih dikenal dengan Work From Anywhere (WFA).
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, mengatakan, skema ini memungkinkan ASN bekerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja yang lebih dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas masing-masing.
"ASN tidak hanya dituntut profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas. Fleksibilitas kerja menjadi jawaban atas tuntutan kerja yang semakin dinamis," ujar Nanik dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





