Jakarta

Menteri PANRB Perbolehkan ASN untuk WFA, Gubernur Pramono: Mudah akan Kami Terapkan

Yasmina Nuha | 19 Juni 2025, 19:51 WIB
Menteri PANRB Perbolehkan ASN untuk WFA, Gubernur Pramono: Mudah akan Kami Terapkan

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan bahwa pihak Pemprov DKI Jakarta akan secara mudah menerapkan kebijakan pemerintah pusat terkait diperbolehkannya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk work from anywhere (WFA).

Kebijakan tersebut diresmikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.

Pram, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa jumlah ASN di Jakarta sekitar 62 ribu pegawai. Untuk itu, dirinya yakin bahwa kebijakan ini mudah diterapkan.

Baca Juga: Gubernur Pramono Akan Buka Rute Baru Transjakarta dari Blok M dan Tebet ke Pasar Baru, Hidupkan Kawasan Wisata dan Hub Transportasi

"Sehingga dengan demikian pasti kalau memang bisa diterapkan di Jakarta dengan mudah akan kami terapkan. Karena menjadi kebutuhan," ujar Pramono di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

Selain itu, ia menjelaskan bahwa dirinya saat menjabat sebagai Sekretaris Kabinet lalu sempat melaksanakan kebijakan WFA untuk ASN di lingkungannya.

"Kalau saya kan sewaktu menjadi Menteri Sekretaris Kabinet, saya termasuk menjalankan," tutur politikus PDIP itu.

Baca Juga: Setelah Kawasan Blok M, Gubernur Pramono Bakal Lakukan Revitalisasi Pasar Baru Menjadi Hub Transportasi

Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.

Aturan ini mengatur skema Flexible Working Arrangement (FWA) atau lebih dikenal dengan Work From Anywhere (WFA).

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, mengatakan, skema ini memungkinkan ASN bekerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja yang lebih dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas masing-masing.

"ASN tidak hanya dituntut profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas. Fleksibilitas kerja menjadi jawaban atas tuntutan kerja yang semakin dinamis," ujar Nanik dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025). (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y