Pemprov DKI Tetapkan Olahraga Padel Terkena Pajak 10 Persen, Berikut 21 Fasilitas Olahraga yang Terkena Pajak

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan tarif pajak 10 persen bagi penggunaan fasilitas olahraga Padel di Jakarta.
Penetapan kebijakan tarif pajak ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta, Andri M. Rijal mengatakan, olahraga Padel yang fasilitasnya berupa lapangan itu dikenakan pajak atas penyediaan pajak hiburan.
"Lapangan Padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen," kata Andri saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Kamis (3/7/2025).
Andri menyebut, pajak yang dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen itu termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan.
"Baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain," jelas Andri.
Adapun selain Padel, terdapat 21 jenis fasilitas olahraga lainnya yang turut dikenai pajak serupa, yakni dari tempat kebugaran hingga olahraga jetski.
Dengan penerapan aturan ini, penyelenggara atau pengelola fasilitas olahraga komersial di Jakarta diwajibkan memungut dan menyetor pajak sebesar 10 persen dari transaksi yang dilakukan konsumen.
Adapun daftar 21 jenis fasilitas olahraga yang dikenai pajak hiburan di Jakarta yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: WOW! Peterpan Bakal Gelar Konser Bertajuk The Journey Continues, Catat Informasinya di Sini
a. tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba.
b. lapangan futsal/sepak bola/mini soccer.
c. lapangan tenis.
d. kolam renang.
e. lapangan bulu tangkis.
f. lapangan basket.
g. lapangan voli.
h. lapangan tenis meja.
i. lapangan squash.
j. lapangan panahan.
k. lapangan bisbol atau softball.
l. lapangan tembak.
m. tempat bowling.
n. tempat biliar.
o. tempat panjat tebing.
p. tempat ice skating.
q. tempat berkuda.
r. tempat sasana tinju atau beladiri.
s. tempat atletik atau lari.
t. jetski dan
u. lapangan padel. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 4Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 5Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 6Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 7Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 8Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!








