Jakarta

Pemprov DKI Tetapkan Olahraga Padel Terkena Pajak 10 Persen, Berikut 21 Fasilitas Olahraga yang Terkena Pajak

Yasmina Nuha | 3 Juli 2025, 20:37 WIB
Pemprov DKI Tetapkan Olahraga Padel Terkena Pajak 10 Persen, Berikut 21 Fasilitas Olahraga yang Terkena Pajak

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan tarif pajak 10 persen bagi penggunaan fasilitas olahraga Padel di Jakarta.

Penetapan kebijakan tarif pajak ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta, Andri M. Rijal mengatakan, olahraga Padel yang fasilitasnya berupa lapangan itu dikenakan pajak atas penyediaan pajak hiburan.

Baca Juga: Asyik! Pemprov DKI Gelar Jakarta dalam Warna di Bunderan HI pada CFD Akhir Pekan Ini, Dihadiri Ayu Ting Ting hingga Maudy Koesnaedi

"Lapangan Padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen," kata Andri saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Kamis (3/7/2025).

Andri menyebut, pajak yang dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen itu termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan.

"Baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain," jelas Andri.

Baca Juga: Pemprov DKI Bakal Tambah Armada Transjakarta Sebanyak 300 Unit pada Tahun 2025 Ini, Pramono: Sedang Kita Hitung, Termasuk Bus Listrik

Adapun selain Padel, terdapat 21 jenis fasilitas olahraga lainnya yang turut dikenai pajak serupa, yakni dari tempat kebugaran hingga olahraga jetski.

Dengan penerapan aturan ini, penyelenggara atau pengelola fasilitas olahraga komersial di Jakarta diwajibkan memungut dan menyetor pajak sebesar 10 persen dari transaksi yang dilakukan konsumen.

Adapun daftar 21 jenis fasilitas olahraga yang dikenai pajak hiburan di Jakarta yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: WOW! Peterpan Bakal Gelar Konser Bertajuk The Journey Continues, Catat Informasinya di Sini

a. tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba.
b. lapangan futsal/sepak bola/mini soccer.
c. lapangan tenis.
d. kolam renang.
e. lapangan bulu tangkis.
f. lapangan basket.
g. lapangan voli.
h. lapangan tenis meja.
i. lapangan squash.
j. lapangan panahan.
k. lapangan bisbol atau softball.
l. lapangan tembak.
m. tempat bowling.
n. tempat biliar.
o. tempat panjat tebing.
p. tempat ice skating.
q. tempat berkuda.
r. tempat sasana tinju atau beladiri.
s. tempat atletik atau lari.
t. jetski dan
u. lapangan padel. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y