Pemprov DKI Tetapkan Padel Kena Pajak 10 Persen, Legislator Golkar Minta Pertimbangkan dengan Perekonomian Warga

AKURAT JAKARTA - Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mempertimbangkan terkait dengan penerapan pajak 10% untuk olahraga padel.
Ia mengatakan, tak hanya olahraga padel, dirinya meminta kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati untuk mempertimbangkan berbagai olahraga agar tidak dikenai pajak.
"Kalau pajak, kita nggak bilang padel doang ya. Untuk olahraga ya, mungkin nanti akan saya bicarakan dulu ke Bu Lusi sebagai Kepala Bapenda. Apakah tepat untuk diperlakukan sekarang? Karena kita nggak bicara padel doang. Seluruh olahraga kan harusnya nanti dipajakin," ujar Dimaz saat dihubungi wartawan, Kamis (10/7/2025).
Apalagi, Dimaz juga menilai bahwa masih banyak tempat-tempat olahraga yang masih sepi pengunjung. Serta, kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang melemah.
"Apalagi kondisi ekonomi sekarang sedang melemah. Sehingga daya beli masyarakat sedang turun. Apalagi kalau kita bicara kebutuhan manusia, salah satunya kan di olahraga. Sebaiknya pemerintah juga mendukung lah," tukasnya.
Ketua Komisi C itu pun mengatakan, jika perekonomian masyarakat sudah membaik, maka Pemprov baru bisa untuk menerapkan pajak tersebut.
"Pada saat nanti sudah membaik, daya beli masyarakat sudah membaik, barulah kita pajakin. Saya juga belum tahu potensi dari pendapatan pajak dari olahraga ini berapa persen. Berapa jumlahnya kan kita juga belum bahas," katanya.
Ia juga mengatakan, meski terdapat peraturan perda (Perda) terkait pajak ini, namun keputusan untuk perpajakan ini tergantung berada di tangan Pemprov Jakarta.
"Kalau secara aturan memang sudah. Karena Perda 1 2024 itu sudah ada. Cuma kan keputusan untuk dimulai di pajakin atau enggak tergantung dari pemerintah daerah sendiri," tuturnya.
Diketahui, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan bahwa alasan pihaknya menetapkan olahraga padel terkena pajak 10% karena padel merupakan olahraga yang dimainkan masyarakat mampu
"Ini kan menjadi rame karena padel. Dan padel ini terus terang aja mohon maaf. Rata-rata yang bermain adalah middle ke atas," ujar Pramono di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (7/7/2025).
Ia menjelaskan, penetapan pajak 10% untuk padel ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
"Jadi undang-undang kita sudah mengatur pajak hiburan dan pajak pertandingan. Semua yang menyangkut pajak hiburan olahraga itu semuanya terkena pajak. Ada 21. Termasuk tenis, renang, basket, bola volley, padel," terangnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





