Banyak SKPD Tak Hadir di Rapat Raperda KTR, Ketua Pansus Farah Savira Bakal Surati Gubernur Pramono

AKURAT JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, bakal menyurati Gubernur Jakarta, Pramono Anung.
Ia mengatakan, hal ini disebabkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI dinilai sering mangkir dan minim berpartisipasi yang menghambat proses pembahasan.
"Kalau sekali lagi tidak hadir, kita akan surati gubernur. Ini soal keseriusan," ujar Farah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/8/2025).
Bahkan, kata politikus Golkar itu, ada SKPD yang nyaris tak pernah muncul, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Ia pun berpandangan, beberapa SKPD itu justru aktif hadir di forum-forum luar, namun absen saat diundang Pansus.
"Saya pernah hadir FGD di UI, Bapenda ada di sana, bahkan memaparkan hal yang belum pernah disampaikan ke kita. Di FGD tersebut dipaparkan soal cukai yang justru tidak pernah dijelaskan ke kita," tuturnya.
Farah mengatakan, kehadiran SKPD sangat penting agar pembahasan Raperda KTR bersifat komprehensif dan partisipatif.
Apalagi, mengingat rapat kali ini membahas detail lokasi-lokasi bebas rokok seperti sarana olahraga hingga fasilitas umum lainnya.
"Tujuannya supaya basis datanya kuat. Apakah ada yang perlu diubah atau tidak, perlu kita pastikan dari data dan masukan instansi terkait,” tukasnya.
Di samping itu, Wakil Ketua Pansus KTR, Abdurrahman Suhaimi, menilai rapat kali ini tetap berjalan kondusif meski sempat terjadi perbedaan penilaian.
Politikus PKS itu menegaskan, larangan merokok di lokasi tertentu seperti tempat ibadah dan sarana olahraga berlaku mutlak tanpa pengecualian acara apapun.
Ia memastikan, aturan ini tidak akan mematikan usaha pedagang kecil.
"Perda ini terkait kesehatan dan hak untuk hidup sehat. Siapapun kita lindungi dari asap rokok, tapi tanpa mengganggu mata pencaharian pedagang kecil," katanya.
Diketahui, Rapat Pansus KTR akan dilanjutkan pada pekan depan. Raperda ini ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat akhir September 2025. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



