Tunjangan Perumahan DPRD DKI Tuai Sorotan Publik, Nilainya Capai Rp 78 Juta Per Bulan, Sudah Sejak Era Anies

AKURAT JAKARTA - Tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Jakarta menuai sorotan publik. Hal ini lantaran jumlahnya menembus angka Rp78,8 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang ditandangani oleh mantan Gubernur Jakarta Jakarta, Anies Baswedan.
Besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD DKI Jakarta yaitu sebesar Rp 78,8 juta per bulan yang termasuk pajak.
Sementara, tunjangan perumahan untuk anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp70,4 juta termasuk pajak tiap bulannya.
"Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta." tulis Kepgub 415/2022, dikutip Kamis (4/9/2025).
Lebih lanjut, pengawasan dan pengendalian penggunaan tunjangan perumahan dilakukan oleh Sekretariat DPRD DKI Jakarta dengan melakukan verifikasi atas kebenaran pertanggungjawaban pengeluaran.
"Pengelolaan anggaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilakukan secara akuntabel sesuai dengan peraturan Pengelolaan keuangan daerah dan untuk setiap pengeluaran ditetapkan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh kepala perangkat daerah," terang kepgub tersebut.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Provokasi Kericuhan Demo Lewat Medsos
Sebagai informasi, besaran tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Jakarta ini mengalami kenaikan sejak tahun 2022.
Pada era mantan Gubernur Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, pimpinan DPRD DKI Jakarta menerima tunjangan sebesar Rp70 juta per bulan, sementara anggota DPRD DKI sebesar Rp60 juta per bulan termasuk pajak.
Besaran ini ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 153 Tahun 2017 tetang Belanja DPRD yang disahkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 4Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Amankan Kemenangan Perdana?
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di UNL, 27 September 2026: Mampukah The Falcons Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!

