Jakarta

Denda Tunggakan Penghuni Rusun Dinilai Memberatkan, Legislator Golkar Minta Beri Pemutihan dengan Syarat Tertentu

Yasmina Nuha | 13 September 2025, 11:11 WIB
Denda Tunggakan Penghuni Rusun Dinilai Memberatkan, Legislator Golkar Minta Beri Pemutihan dengan Syarat Tertentu

AKURAT JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Ramly HI Muhamad meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk memutihkan denda tunggakan pembayaran bagi penghuni rumah susun (rusun).

Ramly mengatakan, rata-rata penghuni rusun merupakan warga miskin. Sehingga, ia menilai Pemprov jangan terus mengambil untung dari warga rusun melalui tunggakan pembayaran.

"Kita masih mau cari untung. Rusun itu sama orang rakyat kita sendiri miskin kok kita cari untung. Bunga berbunga, riba diatas riba kita kan bagaimana menerapkan riba? Kok nggak sadar apa itu yang saya nggak suka," ujar Ramly kepada Akurat Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga: Legislator Golkar Minta Perubahan Status PAM Jaya dari Perumda ke Perseroda Jangan Dikomersilkan Pihak Luar

Ia mengatakan, pemerintah telah memberikan pemutihan terhadap Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun, pemutihan terkait denda tunggakan pembayaran bagi penghuni rusun tak kunjung diberikan.

"Kok kenapa itu? Enggak juga ada keputusan. Mereka bayar terus, bayar terus, tapi bunga berbunga. Sehingga kok udah bayar, banyak terus, banyak terus," ujarnya.

Baca Juga: Pengelolaan Air di Rusun Dinilai Bermasalah, Fraksi Golkar Minta Pemprov Jakarta Segera Ambil Alih

Anggota Komisi E itu juga meminta agar pemutihan tunggakan tersebut dipenuhi dengan persyaratan tertentu. Jika masih mengulang terus maka harus dikeluarkan.

"Tapi kalau orang miskin, bunga berbunga. Sekali-sekali dong tunggakan sekian tahun itu dipenuhi dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Jika mengulangi lagi dia dikeluarkan," tukasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y