Asyik! Gubernur Pramono Beri Pengurangan dan Pembebasan 5 Pajak Daerah di Jakarta, Berikut Rinciannya

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengesahkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait pengurangan dan pembebasan 5 pajak daerah di Jakarta.
Kelima pajak daerah tersebut yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Ia menjelaskan, pengurangan pajak daerah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dalam mendukung pemungutan pajak yang adil dan merata.
Baca Juga: Hadiri Sidang Perdana, Tasya Farasya Terlihat Lesu, Sang Suami Irit Bicara
"Hari ini saya telah menandatangani keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan fair," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).
"Sekaligus melihat perkembangan dunia usaha saat ini yang memang memerlukan insentif yang harus diberikan oleh pemerintah Jakarta," imbuhnya.
Ia menuturkan, Pemprov Jakarta merencanakan mempertahankan pengurangan yang sudah diberikan sebelumnya dan menambahkan beberapa poin lainnya.
Harapannya, melalui kebijakan ini akan semakin membuat para pelaku dunia usaha untuk lebih bersemangat menjalankan usahanya.
Baca Juga: Kue Kontol Kejepit Resmi Jadi Warisan Budaya, Begini Sejarah dan Filosofinya
Pertama terkait pajak BPHTB, Pramono menjelaskan bahwa pihaknya memberikan relaksasi berupa pengurangan sebanyak 50 persen.
"Yang pertama, relaksasi BPHTB berupa pengurangan 50 persen, sekarang di 2,5 persen untuk objek yang pertama dan 75 persen untuk pemberian hak baru pertama yang akan berpihak pada keluarga muda dan generasi muda, termasuk perolehan hak dari hak pengelolaan Pemprov DKI Jakarta," tuturnya.
Ia berharap, dengan pengurangan tersebut bisa meringankan beban keluarga muda dan generasi muda Jakarta dalam membeli rumah pertama, sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya.
Kedua, lanjut Pramono, pengurangan PBB sampai dengan 100 persen untuk penyelenggaran pendidikan dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan.
"Sebelumnya hanya 50 persen, sekarang menjadi sepenuhnya 100 persen. Tujuannya agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak yang tinggi. Sehingga biaya sekolah bagi orang tua juga bisa lebih terjangkau," katanya.
Baca Juga: Traveler Wajib Tahu! Dua Jalur Masuk ke Gunung Bromo Via Malang dan Pasuruan Ditutup 2 Hari
Ketiga, pengurangan PBJT kesenian dan hiburan sebesar 50 persen untuk pertunjukan film di bioskop, pertunjukan seni budaya untuk edukasi, amal, dan sosial.
"Kebijakan ini untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan, sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah bagi masyarakat luas," terangnya.
Keempat, pembebasan pajak reklame untuk objek yang berada di dalam ruang, seperti di dalam kafe, restoran, ruko, dan sebagainya.
"Dengan ini pelaku usaha kecil maupun menengah bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan sehingga usaha bisa lebih berkembang dan harapannya pengunjungnya akan semakin ramai," jelasnya.
Kelima, kendaraan bermotor yang nilai jualnya atau nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB di atas harga pasar juga berhak memperoleh pengurangan PKB, pajak kendaraan bermotor, dengan menggunakan harga pasar.
"Harapannya ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana agar tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan tanpa khawatir memberatkan kondisi ekonomi keluarganya," ucapnya.
Baca Juga: Keliling Jakarta Lebih Seru, Begini Cara Naik Bus Wisata TransJakarta Gratis
Selebihnya, kata Pramono, pengurangan pembebasan existing dipertahankan, seperti pembebasan PBB untuk veteran pejuang memang di Jakarta dibebaskan, keluarga tidak mampu, dan juga keluarga korban bencana alam.
"Untuk kemudahan administrasi, pengurangan dan pembebasan diberikan secara jabatan atau tanpa perlu memohon sehingga lebih sederhana dan pasti dan untuk kondisi tertentu dapat melalui permohonan wajib pajak," tukasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 4Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Amankan Kemenangan Perdana?
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di UNL, 27 September 2026: Mampukah The Falcons Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





