Jakarta

Polemik Pasal Pelarangan di Ranperda KTR, Stafsus Gubernur Pramono: Jangan Pelebar Jurang Ketidakadilan

Yasmina Nuha | 26 September 2025, 13:20 WIB
Polemik Pasal Pelarangan di Ranperda KTR, Stafsus Gubernur Pramono: Jangan Pelebar Jurang Ketidakadilan

AKURAT JAKARTA – Polemik atas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta yang tengah difinalisasi oleh DPRD DKI Jakarta memantik penolakan dari berbagai pihak.

Penolakan datang mulai dari pedagang kecil, asosiasi usaha dan komunitas masyarakat lainnya.

Hal ini tidak terlepas dari berbagai pelarangan dan perluasan pengaturan yang diloloskan oleh DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Food Prep, Tren Dapur Modern yang Bikin Kamu Hemat Waktu dan Uang

Mulai dari zonasi pelarangan penjualan produk rokok, perluasan kawasan tanpa rokok hingga tempat hiburan malam, pelarangan sponsorship event dan iklan, hingga kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim pun beranggapan, Ranperda KTR yang terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan realitas sosial ekonomi, maka risiko terbesarnya adalah masyarakat kecil yang terdampak langsung.

"Pedagang asongan, UMKM, hingga pekerja di sektor informal akan terdampak. Ya, menjaga kesehatan publik sangat baik, tapi di sisi lain, implementasi harus proporsional. Jangan sampai regulasi justru memperlebar jurang ketidakadilan," ujar Chico saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/9/2025).

Baca Juga: Legislator Golkar Desak PAM Jaya Priotaskan Penyaluran Air Bersih ke Wilayah Kumuh

Chico menilai, yang terpenting adalah memitigasi dampak ekonomi dari setiap pasal-pasal dalam Ranperda KTR bagi para pedagang kecil dan keberlangsungan tenaga kerja.

Selain itu, ia berharap DPRD DKI Jakarta telah melakukan roadmap transisi yang matang sebelum Ranperda KTR ini diimplementasikan.

"Yang penting bagaimana roadmap transisi dipersiapkan, mulai dari penegakan bertahap, pemberian alternatif ruang merokok yang sesuai standar dan tentunya edukasi publik. Dengan begitu, kebijakan tetap berpihak pada kesehatan masyarakat, tapi tidak menimbulkan gejolak sosial yang kontraproduktif," tuturnya.

Sebelumnya, polemik pasal-pasal pelarangan Ranperda KTR DKI Jakarta mengundang aksi masa di DPRD DKI Jakarta yang menolak regulasi tak berkeadilan tersebut.

Ratusan pendemo yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Jakarta secara tegas mendukung penolakan terhadap regulasi yang berdampak pada operasional usaha hiburan termasuk hotel, resto, kafe, bar, live music dan lainnya.

Koordinator Aliansi Pemuda Jakarta, Kamal, menyebutkan bahwa kebijakan ini disusun tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

Menurutnya, alih-alih memberikan solusi, kebijakan ini justru berpotensi mematikan ruang usaha, menurunkan pendapatan, serta memicu meningkatnya angka pengangguran di Jakarta.

"Ranperda KTR menimbulkan dampak negatif yang luas terhadap masyarakat, pelaku usaha, hingga pekerja yang menggantungkan hidup di sektor hiburan malam dan ekonomi kreatif," pungkas Kamal. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y