Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah Tetap Dipertahankan, Ketua Pansus KTR dari Golkar Farah: Ada Landasan Hukumnya

AKURAT JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, mengungkapkan alasan pihaknya tetap memasukan pasal larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dalam draft Raperda KTR.
Farah menjelaskan, salah satu alasannya yaitu larangan tersebut sudah memiliki landasan hukum yang kuat.
"Tetap dicantumkan, iya. Karena kenapa? Alasannya itu, satu, karena kita sudah di landasan hukum, pasti nanti di fasilitasi Kemendagri juga ditanya. Kita nggak mengada-ngada, itu sudah ada," kata Farah kepada wartawan, dikutip Senin (3/11/2025).
Yang kedua, lanjut politikus Golkar itu, karena memang realitanya ada kekhawatiran adanya proximity terhadap penjualan rokok atau akses rokoknya yang mudah buat anak-anak dan khawatir itu jadi bumerang.
"Malah kita jadinya membolehkan atau memberikan izin, kalau kita seakan-akan itu tidak ada. Cuma makanya tadi dilarangan untuk siapa yang dijualnya itu, untuk peruntukannya siapa, itu kan juga jadi penegasan," kata Farah.
"Jadi bisa jadi itu menjadi acuan juga dalam penjualan rokoknya itu nanti ke depan. Kan tadi yang untuk syarat-syarat yang usia," sambungnya.
Baca Juga: Golkar Sambut Positif Rencana Pembangunan ITF, Dukung Pengelolaan Sampah Modern
Namun, ia juga menuturkan, terkait saran lainnya dalam pasal pelarangan ini dapat dicantumkan dalam peraturan gubernur (pergub).
"Jadi secara aturan kita menegaskan tidak, tapi nanti kalau secara persyaratan dan nanti penegasan di pergub itu juga bisa. Jadi enggak usah khawatir sebenarnya. Karena kan sekarang khawatiran kalau udah dibilang enggak boleh, enggak boleh," katanya.
Diketahui, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) akhirnya merampungkan pembahasan pada Kamis, (30/10/2025).
Ketua Pansus KTR, Farah Savira, mengatakan pembahasan rampung dengan menghasilkan 27 pasal dan 9 bab yang telah melalui berbagai masukan publik selama dua bulan terakhir.
Setelah rampung di tingkat pansus, hasil pembahasan akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk kemudian dilanjutkan ke rapat pimpinan dan paripurna. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 4Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Amankan Kemenangan Perdana?
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di UNL, 27 September 2026: Mampukah The Falcons Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!

