Jakarta

Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah Tetap Dipertahankan, Ketua Pansus KTR dari Golkar Farah: Ada Landasan Hukumnya

Yasmina Nuha | 4 November 2025, 13:34 WIB
Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah Tetap Dipertahankan, Ketua Pansus KTR dari Golkar Farah: Ada Landasan Hukumnya

AKURAT JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, mengungkapkan alasan pihaknya tetap memasukan pasal larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dalam draft Raperda KTR.

Farah menjelaskan, salah satu alasannya yaitu larangan tersebut sudah memiliki landasan hukum yang kuat.

"Tetap dicantumkan, iya. Karena kenapa? Alasannya itu, satu, karena kita sudah di landasan hukum, pasti nanti di fasilitasi Kemendagri juga ditanya. Kita nggak mengada-ngada, itu sudah ada," kata Farah kepada wartawan, dikutip Senin (3/11/2025).

Baca Juga: Cacat Secara Hukum, Ketua Pansus KTR dari Golkar Farah Savira Minta Tempat Khusus Merokok Tidak Indoor

Yang kedua, lanjut politikus Golkar itu, karena memang realitanya ada kekhawatiran adanya proximity terhadap penjualan rokok atau akses rokoknya yang mudah buat anak-anak dan khawatir itu jadi bumerang.

"Malah kita jadinya membolehkan atau memberikan izin, kalau kita seakan-akan itu tidak ada. Cuma makanya tadi dilarangan untuk siapa yang dijualnya itu, untuk peruntukannya siapa, itu kan juga jadi penegasan," kata Farah.

"Jadi bisa jadi itu menjadi acuan juga dalam penjualan rokoknya itu nanti ke depan. Kan tadi yang untuk syarat-syarat yang usia," sambungnya.

Baca Juga: Golkar Sambut Positif Rencana Pembangunan ITF, Dukung Pengelolaan Sampah Modern

Namun, ia juga menuturkan, terkait saran lainnya dalam pasal pelarangan ini dapat dicantumkan dalam peraturan gubernur (pergub).

"Jadi secara aturan kita menegaskan tidak, tapi nanti kalau secara persyaratan dan nanti penegasan di pergub itu juga bisa. Jadi enggak usah khawatir sebenarnya. Karena kan sekarang khawatiran kalau udah dibilang enggak boleh, enggak boleh," katanya.

Diketahui, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) akhirnya merampungkan pembahasan pada Kamis, (30/10/2025).

Ketua Pansus KTR, Farah Savira, mengatakan pembahasan rampung dengan menghasilkan 27 pasal dan 9 bab yang telah melalui berbagai masukan publik selama dua bulan terakhir.

Setelah rampung di tingkat pansus, hasil pembahasan akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk kemudian dilanjutkan ke rapat pimpinan dan paripurna. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y