Jakarta

Pelaku Peledakan SMAN 72 Merupakan Penerima KJP, Gubernur Pramono Enggan Buru-Buru Cabut

Yasmina Nuha | 14 November 2025, 21:56 WIB
Pelaku Peledakan SMAN 72 Merupakan Penerima KJP, Gubernur Pramono Enggan Buru-Buru Cabut

AKURAT JAKARTA - Pelaku peledakan SMAN 72 Jakarta yang telah ditetapkan sebagai anak berhadapan hukum (ABH) diketahui merupakan siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Merespons hal tersebut, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan bahwa pihaknya tidak secara tergesa-gesa untuk mencabut KJP pelaku.

Hingga saat ini, pihak kepolisian juga masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini.

Baca Juga: Gaprindo Keberatan Pengesahan Raperda KTR, Nilai Beberapa Aturan Lampaui Amanat Undang-Undang

"Ya, ini kan masih proses. Sehingga dengan demikian saya tidak akan terburu-buru untuk memutuskan," ujar Pramono kepada wartawan di kawasan Jakarta Utara, Jumat (14/11/2025).

Menurutnya, latar belakang pelaku juga merupakan anak dari keluarga yang kurang mampu.

Dengan itu, ia menilai pelaku masih layak untuk mendapat KJP. Namun, politikus PDIP itu belum memutuskan hal tersebut.

Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Diam-Diam Memicu Overthinking dan Cara Menghindarinya

"Karena pun, karena bagaimanapun seseorang yang menerima Kartu Jakarta Pintar itu pasti latar belakangnya memang memerlukan untuk itu. Jadi saya belum memutuskan apa pun tentang hal itu," tukasnya.

Diketahui, polisi telah mengungkap fakta-fakta terbaru mengenai kondisi keluarga Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang menjadi pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta.

Terungkap bahwa perceraian orang tua dan kurangnya tempat berbagi cerita menjadi latar belakang penting dalam kasus ini.

ABH tersebut diketahui hanya tinggal bersama ayahnya, sementara ibunya bekerja di luar negeri.

Kombes Budi Hermanto menyebutkan bahwa situasi perceraian ini menjadi masalah dan berdampak pada yang bersangkutan.

Selain itu, ABH juga mengalami kurangnya tempat untuk berbagi cerita atau mencurahkan isi hatinya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y