Jakarta

Wakil Ketua Bapemperda DKI Akui Pasal Larangan Penjualan Rokok Bagi Pedagang di Raperda KTR Sulit Diterapkan

Yasmina Nuha | 21 November 2025, 11:10 WIB
Wakil Ketua Bapemperda DKI Akui Pasal Larangan Penjualan Rokok Bagi Pedagang di Raperda KTR Sulit Diterapkan

 

AKURAT JAKARTA - Para pedagang kaki lima, pedagang pasar dan pedagang warteg mendatangi Kantor DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih membentangkan spanduk "Tolak Ranperda KTR DKI JAKARTA yang Membunuh Ekonomi Kerakyatan!, Lawan! Ini Soal Isi Perut Rakyat!", pada Kamis (20/11/2025).

Menanggapi aksi protes gabungan pedagang ini, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, tak memungkiri bahwa pasal-pasal pelarangan penjualan rokok, termasuk penjualan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sulit diimplementasikan.

"Sangat sulit nanti mengatur pedagang. Bagaimana jika usaha mereka lebih dahulu ada dari sekolah? Nah, makanya saya sampaikan di Rapat Bapemperda tadi," ujar anggota Fraksi PDIP itu.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Gelar Kemah Perikanan 2025, Cetak Generasi Muda Motor Penggerak Sektor Perikanan

Dikarenakan tidak implementatif, Jhonny memproyeksikan pasal pelarangan penjualan juga bisa berujung bentrok dengan aparat penegak hukum.

"Perda ini bisa tumpul. Tidak perlu diatur sebegitunya. Siapa juga yang bisa menegakkannya? Satpol PP? Jangan jadi ide gagah-gagahan tapi tercabut dari realita," tegasnya.

Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran, mengatakan, pihaknya tegas menyatakan penolakan terhadap pasal-pasal pelarangan penjualan yang difinalisasi Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DPRD DKI Jakarta.

"Pasal larangan penjualan rokok radius 200meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sampai perluasan kawasan tanpa rokok di pasar rakyat sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian pedagang pasar yang semakin hari semakin tergerus," kata Ngadiran.

Untuk diketahui, Pemda DKI memiliki 153 pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya. Dari jumlah itu, 146 pasar masih aktif operasional, sementara tujuh pasar lainnya telah dialihfungsikan. Jumlah pedagang tercatat sebanyak 110.480 orang.

Baca Juga: WAF, Festival Angklung Terbesar 2025 Siap Guncang Jakarta dengan Kolaborasi Budaya Unik

"Ada seratus ribuan pedagang yang terdampak langsung dengan larangan-larangan Ranperda KTR ini. Pedagang itu kan aset pasar yang harusnya dilindungi, diberdayakan, bukan ditekan dengan aturan yang tidak adil," tutur Ngadiran.

Ia menambahkan, APPSI mendesak Pemprov dan DPRD DKI Jakarta agar pasar tradisional atau pasar rakyat dikecualikan dari kategori "Tempat Umum" dalam penerapan KTR secara total.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima, Ali Mahsun, menyampaikan permohonannya agar Bapemperda DPRD DKI Jakarta segera meninjau ulang dan menunda pengesahan Ranperda KTR yang berdampak pada ekonomi rakyat.

"Kami menolak pasal-pasal yang mengatur jual beli rokok di dalam  Raperda, DKI Jakarta. Baik itu jual rokok eceran maupun zonasi 200 meter dari sentra pendidikan, pelarangan pemajangan dan larangan merokok di area pasar, toko, dan rumah makin.Kami hadir hari ini mengetuk hati nurani wakil rakyat. Ini urusan perut!," tegas Ali Mahsun.

Ia menjabarkan, ketika aturan tersebut dipaksakan untuk ditetapkan oleh DPRD, maka mata kehidupan rakyat kecil makin terberangus.

"Tolong hati nurani nya wakil rakyat, agar tidak memaksakan kehendak. Jangan atas nama kekuasaan, ego pribadi dan kelompok membuat keputusan yang menyusahkan nasib rakyat," paparnya.

Baca Juga: Buruan! Penjualan Tiket Nataru 2026 Dibuka, Calon Penumpang Sudah Mulai Ramai

Protes penolakan Ranperda KTR ini disampaikan oleh Kowarteg Nusantara, Komunitas Warteg Merah Putih, APPSI, PANDAWAKARTA dan UMKM  Remojong.

"Sekali lagi, tolong dibatalkan semua pasal-pasal  yang mengatur jual beli rokok. Bisa bayangkan bagaimana penghidupan kami. Kami tidak sanggup dibebani Ranperda KTR. Kami cuma mau bertahan," tambah juru bicara Komunitas Warteg Merah Putih, Zidan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.