Jakarta

Dewan Golkar DKI Jakarta Soroti Dugaan Ada Mafia dalam Penyaluran Pangan Murah

Ainun Kusumaningrum | 24 November 2025, 15:40 WIB
Dewan Golkar DKI Jakarta Soroti Dugaan Ada Mafia dalam Penyaluran Pangan Murah

AKURAT  JAKARTA — Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar, Ramly HI Muhammad, mengkritik rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang mengurangi anggaran subsidi pangan murah sebesar Rp300 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026.

Dia mendesak Pemprov DKI untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.

“DPRD Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan Bappeda agar mengkaji lagi pengurangan anggaran pangan bersubsidi,” kata Ramly saat rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (12/11).

Baca Juga: Targetkan Lapangan Kerja, Golkar Dorong Pemprov DKI Kerja Sama Sister City dengan 5 Negara

Lebih jauh, Wakil Ketua I Fraksi Golkar tersebut menyoroti bobroknya sistem penyaluran subsidi pangan yang selama ini berjalan.

Ramly bahkan menduga kuat adanya praktik mafia dalam pembagian pangan murah tersebut, yang merugikan masyarakat miskin.

“Hal yang kami tahu, pangan subsidi berbahaya. Masyarakat datang jam 5 pagi, jam 7 baru mau dibagi, ternyata sudah habis. Ternyata yang menitip itu yang dapat. Yang menitip berapa bayarnya? Rp50.000. Pasti dapat. Ada mafia,” cetusnya.

Baca Juga: Sengketa Lahan Flyover dan Taman Kota Memanas, Ketua Fraksi Golkar Turun Tangan Pekan Depan

Di sisi lain, Ramly mengonfirmasi bahwa Pemprov dan DPRD DKI Jakarta telah menyetujui total nilai RAPBD 2026 sebesar Rp81,3 triliun, meskipun terdapat pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Ramly merinci bahwa total pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp71,4 triliun, sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp74,2 triliun.

Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan anggaran ini harus didukung dengan penyaluran program pro-rakyat, seperti subsidi pangan, yang bebas dari praktik mafia. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.