Jakarta

Siap-siap! Pemprov DKI Bakal Terapkan Pajak Kendaraan Bermotor Berbasis Emisi, Tak Lulus Bakal Dikenai Disinsentif

Yasmina Nuha | 28 November 2025, 17:55 WIB
Siap-siap! Pemprov DKI Bakal Terapkan Pajak Kendaraan Bermotor Berbasis Emisi, Tak Lulus Bakal Dikenai Disinsentif

AKURAT JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah menyiapkan Kajian Nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL) sebagai dasar penerapan Pajak Kendaraan Bermotor berbasis emisi.

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, sekaligus memperkuat upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.

Proses penyusunannya melibatkan peneliti, akademisi, lintas OPD, industri, asosiasi, dan NGO agar metodologi yang digunakan solid dan hasil analisisnya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan kebijakan.

Baca Juga: Kemenhub Siapkan Program Mudik Gratis Nataru 2025-2026, Tekan Angka Kecelakaan Motor

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Joga, menjelaskan bahwa kajian ini menjadi bagian dari strategi besar Pemprov DKI dalam menekan emisi karbon.

Saat ini, pemerintah daerah juga sedang menyiapkan Raperda Manajemen Lalu Lintas yang mencakup penguatan Low Emission Zone, penerapan parkir elektronik progresif, serta rencana penerapan Electronic Road Pricing.

"Pengendalian emisi kendaraan tidak bisa dilakukan Jakarta secara mandiri karena arus kendaraan dari wilayah penyangga sangat besar. Karena itu, isu ini membutuhkan pendekatan lintas-wilayah," ujar Nirwono dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).

Ia juga mengingatkan, selain perhitungan teknis mengenai emisi, aspek politis perlu dipertimbangkan.

Kajian KPL bukan hanya ditujukan untuk meningkatkan jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi, tetapi juga mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.

Baca Juga: Ketua Bapemperda DPRD DKI Akui Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter dari Sekolah di Raperda KTR Mustahil Diterapkan di Jakarta yang Padat

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menambahkan bahwa kajian KPL merupakan amanat dari regulasi nasional.

Yakni PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pemenuhan baku mutu emisi kendaraan dan Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pajak kendaraan berbasis emisi.

Ia menjelaskan bahwa lebih dari 40 persen polusi udara Jakarta berasal dari kendaraan bermotor, sehingga diperlukan langkah untuk menginternalisasi biaya eksternalitas lingkungan ke dalam instrumen fiskal seperti PKB.

Baca Juga: PBB Sebut Jumlah Penduduk Jakarta Capai 42 Juta, Dukcapil DKI Klarifikasi: Resminya Hanya 11 Juta

"Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan diharapkan lebih disiplin dalam merawat kendaraan dan melakukan uji emisi agar tidak terkena disinsentif berupa koefisien tambahan pada PKB," tutup Asep. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.