Legislator Golkar Apresiasi Fatwa MUI Tolak Pajak Sembako dan PBB Berulang, Dimaz: Tak Adil dan Resahkan Warga

AKURAT JAKARTA - Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, mengapresiasi penerbitan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menolak wacana pemberlakuan pajak terhadap sembilan bahan pokok (Sembako) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) secara berulang.
Ia menilai, wacana pemberlakuan pajak tersebut tidak adil dan meresahkan masyarakat. Apalagi, Sembako merupakan barang konsumtif yang bersifat kebutuhan primer.
"Sedangkan bumi dan bangunan yang dihuni (non-komersial) juga tdak boleh dikenakan pajak berulang," ujar Dimaz kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga: Kebakaran Gedung Terra Drone Tewaskan 22 Orang, Ali Lubis DPRD DKI: Ada Dugaan Pelanggaran Regulasi
Ia mengapresiasi MUI terkait fatwa tersebut, bahkan berharap menjadi solusi untuk perbaikan regulasi. Pasalnya, kondisi ekonomi masyarakat belum membaik.
"Jangan lagi rakyat dibebani dengan naiknya harga pangan. Apalagi dikenakan pajak," tukas Ketua Komisi C itu.
Pengenaan pajak terhadap Sembako, sambung Dimaz, akan menyulitkan masyarakat yang berpenghasilan rendah. Secara otomatis, pengenaan pajak akan berdampak biaya belanja harian semakin membengkak.
"Sementara, pendapatan mereka tidak bertambah dari sebelum dan saat pandemi," tandasnya.
Senada dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi C, Sutikno menilai, sembako tak boleh terkena pajak. Sebab berpotensi memicu kenaikan harga.
"Segera kendalikan dan stabilkan harga pangan. Terutama kebutuhan Sembako. Jangan sampai rakyat menilai pemerintah lumpuh dan tak berwibawa mengendalikan kenaikan harga dan mengintervensi harga-harga," tutur Sutikno.
Baca Juga: Update Korban Banjir Sumatera Tembus 971 Jiwa, Pengungsi Nyaris 1 Juta, Status Darurat Diperpanjang
Diketahui, Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI di Jakarta mengguncang tatanan kebijakan fiskal negara.
Secara resmi, MUI telah mengeluarkan fatwa kontroversial tentang Pajak yang Berkeadilan, sebuah respons tegas terhadap keresahan publik yang memuncak akibat kenaikan pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak proporsional dan mencekik rakyat kecil.
Menanggapi hal itu, Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta, Yustinus Prastowo mengapresiasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong penerapan prinsip keadilan dalam pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ia mengatakan, Fatwa MUI menjadi pengingat penting bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial, utamanya dalam memastikan akses layanan publik dan pengendalian penguasaan lahan di Jakarta.
"Fatwa MUI tentang keadilan pajak ini bagus sekali. Ini memberikan landasan moral bahwa pajak harus dikelola secara adil dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan," ujar Prastowo dalam keterangannya, Senin (1/12/2025) lalu. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 4Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 5Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 6Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 7Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 8Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




