Jakarta

Gubernur Pramono Ungkap Alasan Lantik Iin Mutmainnah Jadi Walkot Jakbar: Pernah Jadi Lurah hingga Wakil Walkot

Yasmina Nuha | 17 Desember 2025, 21:20 WIB
Gubernur Pramono Ungkap Alasan Lantik Iin Mutmainnah Jadi Walkot Jakbar: Pernah Jadi Lurah hingga Wakil Walkot

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan alasan dirinya menunjuk Iin Mutmainnah sebagai Wali Kota Jakarta Barat yang baru.

Pramono menyoroti perjalanan karier Iin yang sangat panjang di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Sebelum menjabat sebagai Wali Kota, Iin tercatat pernah menduduki posisi strategis, mulai dari level kelurahan hingga tingkat kota administrasi.

Baca Juga: Dilantik Jadi Wali Kota Jakbar, Iin Mutmainnah Jadi Wali Kota Perempuan Pertama Setelah 17 Tahun

​"Ibu Iin punya pengalaman menjadi Wakil Wali Kota di Jakarta Timur, kemudian menjadi Plt (Pelaksana Tugas) Wali Kota di Jakarta Timur, dan pernah menjadi Sekko (Sekretaris Kota) juga. Lurah, Camat, dan sebagainya. Kariernya panjang sekali," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Ia meyakini, dengan pengalaman tersebut, Iin mampu membawa perubahan positif dan membuat Jakarta Barat menjadi lebih baik ke depannya.

​"Saya yakin dalam kepemimpinan Wali Kota Iin, mudah-mudahan Jakarta Barat menjadi lebih baik," harapnya.

Baca Juga: Amankan Libur Nataru 2025/2026, Dishub DKI Jakarta Kerahkan 2.500 Personel dan 80 Mobil Derek, Tempat Wisata Jadi Perhatian Utama

Politikus PDIP itu juga berpesan agar Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta saat ini, Uus Kuswanto ikut memberikan pendampingan khusus. Hal ini mengingat jabatan Wali Kota Jakarta Barat sebelumnya dipegang oleh Uus.

"Dan tentunya karena Pak Sekda dulu juga dari sana, pasti beliau juga akan bisa membimbing, membantu Ibu Wali Kota untuk berbenah," tukasnya.

Diketahui, Pramono resmi melantik Iin Mutmainnah sebagai Wali Kota Jakarta Barat di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Iin menggantikan Uus Kuswanto yang sebelumnya telah dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pertimbangan DPRD DKI Jakarta, serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1118 Tahun 2025 tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II). (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y