Jakarta

Partai Buruh dan KSPI Tolak UMP DKI 2026, Stafsus Gubernur DKI Chico Hakim: Sudah Hasil Kesepakatan Bersama

Yasmina Nuha | 26 Desember 2025, 19:52 WIB
Partai Buruh dan KSPI Tolak UMP DKI 2026, Stafsus Gubernur DKI Chico Hakim: Sudah Hasil Kesepakatan Bersama

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 telah melalui proses musyawarah yang panjang dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan Pemprov memahami adanya penolakan dari sebagian kelompok buruh, termasuk Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang menginginkan kenaikan UMP lebih tinggi.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghargai dan memahami aspirasi yang disampaikan oleh kelompok buruh. Namun perlu ditegaskan bahwa penetapan UMP 2026 ini merupakan hasil kesepakatan bersama dalam Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah," ujar Chico, Jumat (26/12/2025).

Baca Juga: Demi Kelancaran Nataru 2025/2026, Dishub DKI Sudah Ramp Check 1.148 Armada dan Tes Kesehatan 381 Sopir

Menurut Chico, penetapan UMP DKI 2026 telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks alfa sebesar 0,75.

"Formula ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Jakarta," kata Chico.

"Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa keputusan ini bukan sepihak, melainkan hasil musyawarah yang panjang," sambungnya.

Baca Juga: Donasi Jakarta untuk Indonesia di Malam Tahun Baru 2026: Warga Bisa Bantu Korban Bencana Sumatera Lewat QRIS, Di Sini Lokasinya!

Ia menambahkan, meski angka UMP telah ditetapkan dan berlaku mulai 1 Januari 2026, Pemprov DKI akan terus memantau pelaksanaannya di lapangan agar berjalan sesuai ketentuan.

"Untuk saat ini, angka UMP tersebut tetap berlaku demi menjaga stabilitas ekonomi daerah. Namun Pemprov DKI akan melakukan monitoring ketat terhadap implementasinya," tuturnya.

Sebagai bentuk keberpihakan kepada pekerja, lanjut Chico, Gubernur Jakarta juga telah menyiapkan tiga insentif khusus bagi buruh pada tahun 2026, yakni insentif transportasi, kesehatan, dan kebutuhan air minum dari PAM Jaya.

Selain itu, Pemprov DKI akan memperkuat berbagai program perlindungan sosial, seperti subsidi bahan pokok melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, program bantuan sosial lainnya, serta perluasan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang terintegrasi dengan data pekerja.

"Pemprov DKI berkomitmen memastikan seluruh bantuan dan insentif tersebut disalurkan secara transparan dan tepat sasaran, dengan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyimpangan," pungkasnya.

Diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan.

Penolakan tersebut disampaikan Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, yang menilai kebijakan itu tidak mencerminkan keberpihakan kepada buruh dan berpotensi menurunkan daya beli masyarakat pekerja di Jakarta.

UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan Gubernur DKI Jakarta dengan menggunakan indeks 0,75. Menurut Said Iqbal, keputusan tersebut ditolak oleh seluruh aliansi serikat pekerja se-DKI Jakarta yang tergabung dalam KSPI dan didukung penuh oleh Partai Buruh.

"Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp5,73 juta," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/12/2025). (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y