Tiang Monorel Mangkrak Bakal Dibongkar, DPRD DKI Sebut Pemprov Belum Koordinasi Soal Rencana dan Pembiayaannya

AKURAT JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis mengaku bahwa pembahasan terkait pembongkaran tiang-tiang monorel di sepanjang jalan HR Rasuna Said belum pernah dibahas oleh pihaknya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Ali menyatakan, pihaknya belum pernah menerima agenda maupun pembahasan resmi dari eksekutif terkait rencana pembongkaran tersebut.
"Soal pembongkaran tiang monorel, sejauh ini kami di Komisi D belum ada pembahasan sama sekali," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Baca Juga: Dongeng Anak: Tiga Ujian untuk Monyet Peniru
Ia menegaskan, hingga kini Komisi D DPRD DKI juga belum mendapatkan penjelasan mengenai penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk proyek tersebut.
Termasuk, lanjutnya, informasi mengenai sumber pendanaan dan besaran anggaran yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
"Terkait dengan pembongkaran menggunakan dana dari APBD, saya juga belum tahu. Sebab sampai sejauh ini belum ada informasi. Begitu juga dengan jumlahnya," tukasnya.
Baca Juga: Zaki Iskandar Ingatkan Pentingnya Rasionalitas Finansial dalam Pengelolaan Klub
Ali menekankan, Komisi D yang membidangi infrastruktur dan pembangunan belum pernah menerima pemaparan resmi ataupun membahas rencana penggunaan anggaran sekitar Rp 100 miliar tersebut dalam forum rapat.
"Intinya, kami di Komisi D tidak pernah mendapatkan informasi sejauh ini," pungkas politisi Gerindra itu.
Diketahui, Dinas Bina Marga DKI Jakarta berencana membongkar tiang monorel yang mangkrak di sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pekan depan.
Pembongkaran infrastruktur yang telah terbengkalai hampir dua dekade itu akan berlangsung selama 98 hari. Estimasinya, pembongkaran satu tiang pada setiap hari kerja.
Untuk pelaksanaan proyek tersebut, Dinas Bina Marga DKI mengalokasikan anggaran sekitar Rp 100 miliar.
Dana itu disebut akan digunakan untuk membongkar seluruh tiang monorel yang selama ini dinilai mengganggu estetika kota dan ruang jalan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Nyala Ainun, Penulis Cilik Tangsel yang Telah Melahirkan 9 Buku dan Sabet Berbagai Penghargaan
- 2Buka Workshop di Japfa Food Indonesia, Wabup Intan Dorong Dunia Usaha Perkuat Pengelolaan Sampah Mandiri
- 3Kemendikdasmen Buka Pertukaran Pelajar ke Tokyo Gratis untuk Siswa SMK, Cek Syaratnya!
- 4Profil Kapolri Baru Komjen Suyudi Ario Seto Pilihan Presiden, Sudah Disetujui DPR
- 5Gandeng Warga Sunter Agung dan Papanggo, Jakpro Luncurkan Program Pemilahan Sampah Berbasis Komunitas
- 6Jetour T2 i-DM Resmi Mengaspal Bawa Bagasi Luas dan Fitur Kepraktisan Lengkap, Jadi Opsi Menarik untuk Mendukung Aktivitas Luar Ruangan
- 7Tak Perlu Cemas Titik Buta, Keterbatasan Visibilitas Belakang Jetour T2 i-DM Berhasil Teratasi Kamera 360
- 8Jetour T2 i-DM Resmi Dijual Rp 688 Juta, SUV PHEV Bergaya Boxy Bawa Kabin Modern dan Nyaman
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



