Jakarta

Gubernur Pramono Perintahkan Penertiban Tramadol, Satpol PP DKI Siapkan Operasi Gabungan

Yasmina Nuha | 28 Januari 2026, 20:07 WIB
Gubernur Pramono Perintahkan Penertiban Tramadol, Satpol PP DKI Siapkan Operasi Gabungan

AKURAT JAKARTA – Gubernur Jakarta, Pramono Anung memastikan akan menindak tegas dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang belakangan kembali menjadi sorotan publik.

Ia mengaku telah meminta Satpol PP DKI Jakarta untuk melakukan penertiban terhadap penjual obat-obatan terlarang tersebut.

"Kami akan tertibkan, saya akan minta Satpol PP untuk menertibkan itu," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Baca Juga: Apresiasi RTH Pulau Penggilingan, Legislator Golkar Judistira Ingatkan Risiko Banjir dan Optimalisasi Kolam Retensi

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban secara terpadu dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.

"Kita akan lakukan nanti, ke depannya harus koordinasi dulu dengan BPOM, kemudian dengan kepolisian. Secara berkala juga pasti melakukan penertiban," ujar Satriadi saat dihubungi, Rabu.

Satriadi mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 Satpol PP DKI Jakarta telah menertibkan puluhan ribu butir obat keras dari berbagai wilayah di Jakarta.

Baca Juga: Viral Penumpukan Kapal di Pelabuhan Muara Angke, Gubernur Pramono Minta Dishub DKI dan KKP Turun Tangan

"Data tahun sebelumnya saja, kita sudah menertibkan dan mendapatkan hampir 39.436 butir. Itu dari seluruh Jakarta di tahun 2025," ucapnya.

Memasuki awal tahun 2026, Satpol PP memastikan operasi penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang akan terus dilakukan secara rutin.

"Sekarang awal tahun 2026, maka nanti kita akan terus lakukan operasi terkait dengan penindakan penjualan-penjualan obat-obat terlarang," katanya.

Terkait penanganan terhadap pengedar, Satriadi menjelaskan Satpol PP akan berfokus pada penertiban tempat usaha, sementara proses pidana menjadi kewenangan kepolisian.

"Kalau pengedarnya, itu nanti kepolisian. Karena itu sudah tindak pidana. Kalau kami, karena tempat usaha, ya ada sanksi penutupan atau larangan penjualan," jelasnya.

Ia menegaskan, penindakan harus dilakukan dengan strategi khusus agar tidak bocor dan efektif menyasar pelaku.

"Strateginya memang jangan sampai bocor. Jadi harus sifatnya seperti OTT. Intel juga harus main," ujarnya.

Satriadi memastikan razia terhadap peredaran obat keras ilegal akan terus dilakukan secara rutin dengan melibatkan aparat gabungan.

"Pasti ada razia lagi. Itu rutin. Makanya sampai sebanyak itu bisa kita dapatkan. Penindakannya gabungan, sifatnya penindakan," tandasnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y