Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Dikenai Tarif Parkir Tertinggi, Segini Besarannya

AKURAT.CO - Kepala Dinas Perhubunban (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa Pemprov DKI telah menerapkan sistem disinsentif atau tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
"Kami juga lakukan upaya untuk diberikan disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi berdasarkan Pergub 66 Tahun 2020. Tadi disampaikan saat ini sudah ada di 11 titik parkir yang dikelola Pemprov DKI," kata Syafrin dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Jumat (11/08).
Dikatakan Syafrin, pertama untuk parkiran di plataran seperti contohnya di lokasi parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) .
Parkir normalnya adalah sebesar Rp 4.000, maka dikenakan tarif tertinggi Rp 7.500 per jam bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Polisi Gelar Olah TKP dan Cek CCTV di Ballroom
"Kategori kedua adalah lokasi parkir di gedung parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan melalui UP Parkir, seperti contoh gedung parkir di Menteng atau Pasar Baru," ungkapnya.
"Di gedung parkir tersebut untuk tarif parkir normalnya adalah Rp 4.000, maka tarif tertingginya dikenakan Rp 10.000 perjam bagi yang tidak lulus uji emisi," lanjut Syafrin.
Terakhir, kata Syafrin, kategori parkir di lokasi-lokasi park and ride. Dimana seperti diketahui park and ride ini terintegrasi dengan layanan angkutan umum massal.
"Parkir normalnya berbayar adalah Rp 5.000 perhari jadi tidak perjam, tetapi begitu kendaraan yang bersangkutan tidak lulus uji emisi, maka kendaraan tersebut akan dikenakan tarif progresif menjadi Rp 5.000 perjam," papar Syafrin.
Baca Juga: Strategi Dishub DKI Perbaiki Kualitas Udara di Sektor Transportasi
Syafrin berharap dengan adanya penerapan tarif parkir tertinggi ini, masyarakat dapat lebih sadar dalam melakukan perawatan terhadap kendaraannya.
"Tentu upaya ini diharapkan ada kesadaran dari masyarakat untuk melakukan perawatan berkala kendaraannya. Sehingga emisi yang dihasilkan tidak melampaui ambang batas yang diberikan ketentuan," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 2Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 3Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 4Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 5Prediksi Skor Mainz 05 vs Bayer Leverkusen di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Mewa Arena
- 6Prediksi Skor Paderborn vs Stuttgart di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Home Deluxe Arena
- 7Prediksi Skor Union Berlin vs Elversberg di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Keterpurukan?
- 8Prediksi Skor Genoa vs Fiorentina di Serie A, 10 Oktober 2026: Mampukah Rossoblu Mengakhiri Tren Buruk di Kandang?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



