Jakarta

Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Dikenai Tarif Parkir Tertinggi, Segini Besarannya

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 11 Agustus 2023, 23:27 WIB
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Dikenai Tarif Parkir Tertinggi, Segini Besarannya

AKURAT.CO - Kepala Dinas Perhubunban (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa Pemprov DKI telah menerapkan sistem disinsentif atau tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

"Kami juga lakukan upaya untuk diberikan disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi berdasarkan Pergub 66 Tahun 2020. Tadi disampaikan saat ini sudah ada di 11 titik parkir yang dikelola Pemprov DKI," kata Syafrin dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Jumat (11/08).

Dikatakan Syafrin, pertama untuk parkiran di plataran seperti contohnya di lokasi parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) .

Parkir normalnya adalah sebesar Rp 4.000, maka dikenakan tarif tertinggi Rp 7.500 per jam bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Polisi Gelar Olah TKP dan Cek CCTV di Ballroom

"Kategori kedua adalah lokasi parkir di gedung parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan melalui UP Parkir, seperti contoh gedung parkir di Menteng atau Pasar Baru," ungkapnya.

"Di gedung parkir tersebut untuk tarif parkir normalnya adalah Rp 4.000, maka tarif tertingginya dikenakan Rp 10.000 perjam bagi yang tidak lulus uji emisi," lanjut Syafrin.

Terakhir, kata Syafrin, kategori parkir di lokasi-lokasi park and ride. Dimana seperti diketahui park and ride ini terintegrasi dengan layanan angkutan umum massal.

"Parkir normalnya berbayar adalah Rp 5.000 perhari jadi tidak perjam, tetapi begitu kendaraan yang bersangkutan tidak lulus uji emisi, maka kendaraan tersebut akan dikenakan tarif progresif menjadi Rp 5.000 perjam," papar Syafrin.

Baca Juga: Strategi Dishub DKI Perbaiki Kualitas Udara di Sektor Transportasi

Syafrin berharap dengan adanya penerapan tarif parkir tertinggi ini, masyarakat dapat lebih sadar dalam melakukan perawatan terhadap kendaraannya.

"Tentu upaya ini diharapkan ada kesadaran dari masyarakat untuk melakukan perawatan berkala kendaraannya. Sehingga emisi yang dihasilkan tidak melampaui ambang batas yang diberikan ketentuan," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.